MADIUN, KOMPAS.com — Narapidana kasus narkoba Lapas Madiun, Jawa Timur, GS (37), digelandang ke Polres Kota Madiun setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam selnya. Ini merupakan kasus narkoba yang kedelapan yang ditemukan di dalam Lapas Madiun selama tahun 2012.
Lapas Madiun adalah salah satu tempat paling rawan di Madiun yang menjadi daerah peredaran narkoba. Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Pujiono mengatakan, barang bukti yang ditemukan seberat 0,08 gram. Barang itu disimpan di ruang Blok B-1 yang tidak lain merupakan sel tersangka.
"Pengungkapan kasus ini setelah polisi mengadakan razia narkoba di dalam Lapas Madiun. Anggota Polres Kota Madiun bersama petugas Lapas menggeledah seluruh ruang," ujarnya.
GS divonis tujuh tahun karena mengedarkan narkoba. Dia merupakan napi titipan dari Tuban, Jawa Timur. Selama di Lapas Madiun diduga tersangka masih aktif menggunakan narkoba. Untuk mengelabui petugas, ia menyembunyikan sabu di dalam audio musik di kamarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.