Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Perlu Lindungi TKI Pelaut Kapal Ikan

Kompas.com - 18/12/2012, 20:10 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf International Labour Organization (ILO) untuk Migrasi Kerja, Albert Y Bonasahat, mengatakan pemerintah Indonesia perlu melindungi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di kapal ikan. Hal itu karena TKI menghadapi persoalan ketenagakerjaan, seperti gaji, kondisi, maupun keselamatan kerja di sektor tersebut.

"Para pekerja yang di laut lepas lebih tidak terjangkau oleh pemerintah. Oleh karena itu, mereka ini perlu masuk dalam jangkauan pemerintah Indonesia juga. Menurut data BNP2TKI sampai September 2012, ada 3.919 pelaut di kapal ikan," kata Bonasahat di kantor ILO, Jakarta, Selasa (18/12/2012).

Bonasahat menjelaskan, ILO telah memiliki peraturan untuk melindungi pelaut itu. Konvensi ILO 188 yang diadopsi di Jenewa pada 2007 mengatur perlindungan para pekerja kapal ikan. Namun, pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi itu. Padahal, Indonesia memiliki permasalahan terkait TKI pelaut di Trinidad Tobago pada awal. Desember lalu. TKI pelaut tersebut mengalami ketidakadilan seputar jam kerja di luar kesepakatan dan gaji yang belum dibayar.

"Konvensi ini penting bagi ASEAN. Sayangnya, konvensi ini belum diratifikasi satu pun negara ASEAN, termasuk Indonesia," ujarnya.

Ia berharap Indonesia dapat memelopori negara ASEAN dalam meratifikasi konvensi itu sebab Indonesia memiliki sejumlah besar buruh migran kapal ikan. Menurutnya, jika Indonesia meratifikasi konvensi 188 untuk pertama kali di wilayah ASEAN, maka hal itu akan memberikan nilai tambah bagi Indonesia. "Dalam konteks ASEAN, kami berharap Indonesia punya kekuatan untuk meratifikasi konstitusi (Konvensi 188) ILO," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com