Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewi Fortuna Sesalkan Tulisan yang Hina Habibie

Kompas.com - 11/12/2012, 19:46 WIB
Wisnu Dewabrata

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —  Peneliti senior Habibie Center, Dewi Fortuna Anwar, Selasa (11/12/2012), sangat menyesalkan tulisan artikel (tajuk) rencana yang ditulis mantan Menteri Penerangan Malaysia Zainudin Maidin, yang dianggap sangat menghina mantan Presiden BJ Habibie.

Akan tetapi, Dewi menyebut pemerintah tak perlu mengambil tindakan apa pun karena tulisan itu tidak punya signifikansi strategis lantaran cuma pendapat pribadi.

"Saya sudah baca artikelnya. Sebagai analis, saya sangat heran dengan kata-kata sangat kasar dan kurang proporsional dari seorang mantan pejabat Malaysia terhadap mantan pemimpin negara jiran yang juga sesama anggota ASEAN," ujar Dewi.

Menurut Dewi, kritik Zainudin ke Habibie adalah refleksi kegusaran lama atas kedekatan dan dukungan sang mantan Presiden terhadap Anwar Ibrahim sejak awal Anwar ditahan dahulu. Dalam artikelnya, Zainudin memang menulis, beberapa waktu lalu Anwar memang mengundang Habibie memberi ceramah di di Universitas Selangor.

"Upaya Anwar mendorong reformasi di Malaysia, dengan meniru Indonesia, jelas-jelas dianggap sebagai ancaman besar oleh para tokoh UMNO," tutur Dewi.

Selain itu, Dewi juga menilai pernyataan Zainudin memberi gambaran tentang bagaimana pemerintahan Malaysia menilai dan menanggapi proses reformasi dan demokratisasi yang terjadi di Indonesia ketika itu.

Seperti termuat dalam tulisan Zainudin di harian Utusan Malaysia, Senin (10/12/2012), yang juga diunggah di situs web harian itu, sosok Habibie disebut sebagai "penggunting dalam lipatan" terhadap Soeharto, penyebab perpecahan Indonesia dengan munculnya 48 partai politik.

Selain itu, Zainudin juga menyebut Habibie sebagai pengkhianat bangsa lantaran memenuhi desakan Barat menggelar jajak pendapat di Timor Timur. Atribusi paling keras ditulis Zainudin, dengan menyebut Habibie dan Anwar sebagai sesama Anjing Imperialisme (The Dog of Imperialism) lantaran bersedia menyerahkan negaranya ke lembaga moneter internasional (IMF). Dengan sejumlah alasan itu tadi, tulis Zainudin, Habibie tidak lagi terpilih dalam pemilihan umum berikut dan hanya memimpin Indonesia dengan singkat, selama satu tahun lima bulan.

"Kenyataannya, kan, tidak seperti itu. Dalam konteks Timor Timur, bangsa Indonesia membuktikan diri sebagai bangsa besar yang berani mengakui dan memperbaiki kekeliruan masa lalunya dengan cara bermartabat," ujar Dewi.

Sementara itu, terkait statusnya sebagai presiden, tambah Dewi, Habibie tidak dilengserkan, tetapi justru menawarkan agar pemilu dipercepat. Saat itu Habibie sendiri memang tidak mencalonkan dirinya kembali dan bukannya tak terpilih dalam pemilu.

"Semua pihak sekarang justru mengakui Habibie sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Dia yang meletakkan dasar sehingga sekarang Indonesia diakui sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Bahkan Mesir melihat apa yang terjadi di Indonesia sebagai contoh," ujar Dewi.

Lebih lanjut artikel Zainudin, yang diunggah di situs web harian Utusan Malaysia, tidak dapat lagi diakses sejak sore hari. Saat Kompas coba mengklik, muncul keterangan tautan ke halaman artikel itu rusak (broken link) dan kemungkinan tulisan yang dituju telah dicabut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

    Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

    Nasional
    Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

    Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

    Nasional
    Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

    Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

    Nasional
    Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

    Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

    Nasional
    Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

    Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

    Nasional
    Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

    Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

    Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

    Nasional
    Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

    Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

    Nasional
    Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

    Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

    Nasional
    Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

    Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

    Nasional
    Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

    Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

    Nasional
    Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

    Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

    Nasional
    Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

    Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

    Nasional
    4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

    4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com