Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekrit Dicabut, Demo Berlanjut

Kompas.com - 10/12/2012, 02:33 WIB

Butir ketiga menegaskan, jika rakyat Mesir menolak rancangan konstitusi baru dalam referendum nanti, presiden dalam kurun selambat-lambatnya tiga bulan akan meminta Dewan Konstituante dibentuk lagi dengan anggota 100 orang. Para anggota dewan baru itu akan dipilih secara bebas dan langsung.

Dewan Konstituante baru harus menyusun kembali rancangan konstitusi dalam waktu tak lebih dari enam bulan sejak dipilih. Presiden kemudian akan meminta rakyat Mesir memberikan pendapat mereka atas rancangan konstitusi baru itu dalam referendum yang digelar selambat-lambatnya 30 hari sejak Dewan Konstituante menyerahkan rancangan konstitusi baru itu kepada presiden.

Alawa menambahkan, presiden meminta semua kekuatan politik yang tidak ikut dalam dialog hari Sabtu lalu agar menyampaikan pendapatnya tentang rancangan konstitusi yang mereka inginkan. Masukan mereka akan dijadikan dokumen resmi yang ditandatangani bersama oleh presiden dan perwakilan kekuatan-kekuatan politik.

Presiden kemudian akan menyampaikan dokumen itu kepada parlemen baru nanti. Parlemen kemudian akan membahas butir-butir konstitusi yang ingin diubah pada sidang pertama.

Sikap partai

Ketua Partai Al Ghad Ayman Nour, yang ikut dalam dialog, mengatakan, dekrit baru menghapus butir-butir yang menjadi sumber perbedaan pendapat, terutama butir yang menegaskan bahwa keputusan presiden tidak bisa diganggu gugat. Sementara Ketua Partai Al-Wasat Abu Alaa al Madi mengatakan, dekrit baru ini merupakan hadiah besar kepada rakyat Mesir dan telah memberi penyelesaian atas sejumlah isu yang menimbulkan krisis politik saat ini.

Namun, sejumlah tokoh oposisi menolak dekrit baru itu. Wakil ketua persatuan wartawan Mesir, Jamal Fahmi, mengatakan, para peserta dialog di istana presiden, Sabtu, hanya mewakili diri mereka sendiri dan delegasi partai yang hadir hanya dari partai Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com