Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesir Siap Gelar Referendum Dalam Dua Pekan

Kompas.com - 02/12/2012, 20:53 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Presiden Mohammed Mursi mengatakan negerinya sudah siap menggelar referendum untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak rancangan UUD baru pada 15 Desember mendatang.

Pengumuman ini disampaikan Presiden Mursi di depan sidang Dewan Wakil Rakyat yang didominasi kelompok Islamis, yang sepekan sebelumnya menyetujui rancangan konstitusi tersebut.

Baik rancangan UUD ini maupun Dekrit yang ditandatangani Presiden Morsi, keduanya memberi kewenangan besar padanya sehingga telah memantik gelombang aksi demonstrasi dis eantero negeri melawan presiden yang kemudian diikuti aksi demonstrasi balasan mendukung presiden.

Presiden Mursi menyerukan agar seluruh "rakyat Mesir" ambil bagian dalam referendum ini, meski mereka menolak isi rancangan UUD tersebut.

"Dunia akan memandang bagaimana Mesir membangun institusi dan menata sistem demokrasi mereka," tambahnya.

Menurut laporan wartawan BBC di Kairo, Jon Leyne, suasana Mesir dua pekan menjelang referendum terasa tegang karena bagi warga Mesir ini bukan cuma soal konstitusi tetapi juga mengenai masa depan Mesir sebagai bangsa.

Mahkamah Konstitusi Mesir, lembaga peradilan tertinggi setempat, hari Minggu (2/12) ini akan memutuskan apakan Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sah atau tidak. Tak jelas apakah kalau nanti dinyatakan sah dan harus dibubarkan, maka putusan untuk referendum juga harus ditangguhkan.

Perjuangan Berlanjut

Dewan Perwakilan sebelumnya menggelar pemungutan suara dan meloloskan 234 ayat dalam sidang maraton sejak kamis (29/11) sampai jauh malam.

Kubu liberal, sekular dan Kristen keluar sidang sebagai protes dan mengatakan perubahan konstitusi terlalu dipaksakan.

"Morsi menginginkan referendum (untuk) sebuah rancangan UUD yang melanggar kebebasan dasar dan melawan nilai-nilai universal. Perjuangan kita akan berlanjut," tulis tokoh oposisi Mohamed ElBaradei, dalam tweet-nya Sabtu (1/12).

Jika referendum menyepakati rancangan ini, maka seluruh isi deklarasi konstitusi Mesir akan berubah termasuk Dekrit yang diteken Presiden Mursi pada 22 November lalu, sementara parlemen baru juga harus dibentuk emlalui pemilu dalam tempo 60 hari.

Termasuk diantara perubahan mendasarnya nanti adalah pembatasan masa jabatan presiden hingga dua kali selama masing-masing empat tahun. Perubahan lain adalah penataan militer yang akan dilakukan oleh seorang warga sipil.

Menurut rancangan itu, satu ayat menyebut "prinsip Syariah", atau hukum Islam, sebagai sumber utama legislasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com