Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tonggak Sejarah Baru Palestina

Kompas.com - 01/12/2012, 05:27 WIB

Sidang itu digelar tepat 65 tahun setelah majelis yang sama meloloskan Resolusi 181, yang memerintahkan pembentukan negara Palestina dan Israel di wilayah bekas mandat Inggris, 29 November 1947.

Di hadapan sidang, Presiden Abbas menyerukan kepada PBB untuk menerbitkan ”akta kelahiran” kepada negara Palestina. Dia mengajukan permintaan agar Palestina dinaikkan statusnya dari sekadar ”entitas peninjau” menjadi ”negara peninjau bukan anggota”.

”Enam puluh lima tahun lalu pada tanggal ini, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 181 yang membagi tanah bersejarah Palestina menjadi dua negara dan menjadi akta kelahiran bagi Israel. Majelis Umum berkumpul hari ini untuk menerbitkan akta kelahiran bagi fakta adanya negara Palestina,” ujar Abbas.

Setelah pidato Abbas, dilakukan pemungutan suara. Dari 193 negara anggota PBB, 138 negara mendukung, 9 negara menolak, 41 negara abstain, dan 5 negara tidak mengikuti pemungutan suara.

Indonesia termasuk di antara negara yang mendukung Palestina. ”Indonesia tidak hanya mendukung, tetapi juga ikut memprakarsai resolusi itu,” ujar Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. ”Pengesahan Palestina menjadi negara peninjau di PBB memiliki simbol politik yang sangat penting dalam diplomasi,” katanya.

Dengan pengakuan itu, kata Marty, Palestina diakui sebagai satu negara oleh masyarakat internasional dan memiliki hak untuk berperan aktif dalam semua organ PBB.

”Dunia tak boleh lagi menutup mata terhadap penderitaan rakyat Palestina yang telah berlangsung lama,” ujar Marty.

Meskipun status baru itu belum berarti pengakuan penuh atas kemerdekaan Palestina, negara itu sekarang memiliki hak untuk bergabung dengan organ- organ PBB dan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Jika Palestina bergabung dengan ICC, mereka bisa menyeret Israel dengan tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan.

Sikap AS

Dukungan mayoritas anggota PBB kepada Palestina ini menjadi pukulan bagi Amerika Serikat dan Israel. AS memperingatkan, keputusan PBB memberikan status negara peninjau itu akan menciptakan rintangan bagi perdamaian Palestina dan Israel. ”Resolusi hari ini disesalkan dan kontraproduktif, yang bisa menimbulkan rintangan lebih jauh menuju perdamaian,” kata Duta Besar AS untuk PBB Susan Rice.

AS juga mengancam akan menghentikan bantuan finansial kepada Otoritas Palestina jika negara itu maju ke ICC. Empat senator AS juga mengancam akan menutup kantor perwakilan Palestina di Washington jika Palestina tidak segera memulai kembali perundingan damai yang ”berarti” dengan Israel.

Israel juga menyatakan tidak setuju terhadap resolusi itu, seperti diungkapkan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. ”Israel siap untuk hidup dalam damai dengan negara Palestina. Namun, agar perdamaian bertahan, keamanan Israel harus dilindungi. Palestina juga harus mengakui negara Yahudi dan mereka harus siap mengakhiri konflik dengan Israel sekali untuk selamanya,” katanya. (AFP/AP/REUTERS/CAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com