Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Pembebasan Dini Corby Ditunda

Kompas.com - 14/11/2012, 21:37 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kemungkinan terpidana narkoba asal Australia Schapelle Corby untuk dibebaskan diri dari penjara Kerobokan Bali mengalami ketidakpastian menyusul keputusan pihak berwenang Indonesia menutup celah hukum yang memungkinkan Corby kembali ke Australia bila dia mendapatkan pembebasan dini.

Menurut laporan kantor berita Australia AAP hari Rabu (14/11), Corby berhak mendapatkan pembebasan dini, setelah mendapatkan remisi bulan Agustus, menyusul pengurangan hukuman lima tahun yang diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya.

Corby semula dihukum 20 tahun penjara.  Pada awalnya, mengacu kepada Undang-Undang Imigrasi yang diberlakukan tahun lalu mengatakan bahwa terpidana warga asing yang dibebaskan dini tidak boleh tinggal di Indonesia karena mereka tidak akan mendapat visa.

Oleh karenanya kemungkinan yang terjadi adalah terpidana asing ini ditempatkan di penahanan imigrasi atau dideportasi ke negara asal mereka.

Dengan ketentuan itu, Corby dimungkinkan untuk kembali ke Australia bila mendapatkan pembebasan dini.

Namun sekarang, kemungkinan Corby dibebaskan di akhir tahun sirna setelah pihak berwenang Indonesia membekukan untuk sementara pengajuan pembebasan diri terpidana asing sementara peraturan yang ada dikaji kembali.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L. Sastra Wijaya, mengutip AAP, besar kemungkinan pengkajian kembali ini akan memerlukan waktu beberapa bulan. Seorang pejabat senior di Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan bahwa pengajuan pembebasan dini oleh terpidana asing sekarang dibekukan.

"Dalam undang-undang imigrasi baru, seorang warga asing yang sedang menjalani proses hukum atau sedang menjalani hukuman penjara tidak bisa mendapatkan visa," kata Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Rahmat Prio Sutarjo kepada AAP.

"Bila warga asing tidak memiliki ijin tinggal, maka dia harus dibawa ke penahanan imigrasi. Ini berarti bukan lagi pembebasan diri karena mereka masih ditahan. Oleh karenanya, pengajuan pembebasan dini tahanan asing untuk sementara dihentikan." kata Sutarjo.

Nantinya, terpidana asing yang mendapatkan pembebasan dini akan mendapatkan dokumen dari Departemen Imigrasi yang berfungsi sama seperti visa. Ini berarti terpidana asing yang mendapatkan pembebasan dini, termasuk Corby, harus menyelsaikan seluruh masa hukuman tersebut di Indonesia.

"Dengan izin tersebut, maka terpidana akan dibebaskan dari penjara dan tinggal di Indonesia. Mereka akan dilarang untuk bepergian ke luar negeri sampai masa hukuman berakhir." tambah Sutarjo.

Sementara itu pengacara Corby, Iskander Nawing mengukuhkan bahwa pengajuan permohonan pembebasan dini Corby tidak bisa diajukan sampai masalahnya lebih jelas.

"Kami masih menunggu adanya kesamaan pendapat antara Departemen Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan." kata Nawing.

"Masih ada kontradiksi antara peraturan menteri soal pembebasan dini dan undang-undang imigrasi yang baru. Saya berharap ini bisa segera dikaji secepatnya. Setelah kajian selesai,kita akan mengajukan pembebasan dini."

Corby ditahan tahun 2004 setelah mencoba menyeludupkan 4.1 kg ganja ke Bali dari Australia. Dia mendapatkan pengampunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bulan Mei lalu atas alasan kemanusiaan dengan pertimbangan kesehatan mental Corby yang memburuk.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com