Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Pembebasan Dini Corby Ditunda

Kompas.com - 14/11/2012, 21:37 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kemungkinan terpidana narkoba asal Australia Schapelle Corby untuk dibebaskan diri dari penjara Kerobokan Bali mengalami ketidakpastian menyusul keputusan pihak berwenang Indonesia menutup celah hukum yang memungkinkan Corby kembali ke Australia bila dia mendapatkan pembebasan dini.

Menurut laporan kantor berita Australia AAP hari Rabu (14/11), Corby berhak mendapatkan pembebasan dini, setelah mendapatkan remisi bulan Agustus, menyusul pengurangan hukuman lima tahun yang diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya.

Corby semula dihukum 20 tahun penjara.  Pada awalnya, mengacu kepada Undang-Undang Imigrasi yang diberlakukan tahun lalu mengatakan bahwa terpidana warga asing yang dibebaskan dini tidak boleh tinggal di Indonesia karena mereka tidak akan mendapat visa.

Oleh karenanya kemungkinan yang terjadi adalah terpidana asing ini ditempatkan di penahanan imigrasi atau dideportasi ke negara asal mereka.

Dengan ketentuan itu, Corby dimungkinkan untuk kembali ke Australia bila mendapatkan pembebasan dini.

Namun sekarang, kemungkinan Corby dibebaskan di akhir tahun sirna setelah pihak berwenang Indonesia membekukan untuk sementara pengajuan pembebasan diri terpidana asing sementara peraturan yang ada dikaji kembali.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L. Sastra Wijaya, mengutip AAP, besar kemungkinan pengkajian kembali ini akan memerlukan waktu beberapa bulan. Seorang pejabat senior di Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengatakan bahwa pengajuan pembebasan dini oleh terpidana asing sekarang dibekukan.

"Dalam undang-undang imigrasi baru, seorang warga asing yang sedang menjalani proses hukum atau sedang menjalani hukuman penjara tidak bisa mendapatkan visa," kata Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Rahmat Prio Sutarjo kepada AAP.

"Bila warga asing tidak memiliki ijin tinggal, maka dia harus dibawa ke penahanan imigrasi. Ini berarti bukan lagi pembebasan diri karena mereka masih ditahan. Oleh karenanya, pengajuan pembebasan dini tahanan asing untuk sementara dihentikan." kata Sutarjo.

Nantinya, terpidana asing yang mendapatkan pembebasan dini akan mendapatkan dokumen dari Departemen Imigrasi yang berfungsi sama seperti visa. Ini berarti terpidana asing yang mendapatkan pembebasan dini, termasuk Corby, harus menyelsaikan seluruh masa hukuman tersebut di Indonesia.

"Dengan izin tersebut, maka terpidana akan dibebaskan dari penjara dan tinggal di Indonesia. Mereka akan dilarang untuk bepergian ke luar negeri sampai masa hukuman berakhir." tambah Sutarjo.

Sementara itu pengacara Corby, Iskander Nawing mengukuhkan bahwa pengajuan permohonan pembebasan dini Corby tidak bisa diajukan sampai masalahnya lebih jelas.

"Kami masih menunggu adanya kesamaan pendapat antara Departemen Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan." kata Nawing.

"Masih ada kontradiksi antara peraturan menteri soal pembebasan dini dan undang-undang imigrasi yang baru. Saya berharap ini bisa segera dikaji secepatnya. Setelah kajian selesai,kita akan mengajukan pembebasan dini."

Corby ditahan tahun 2004 setelah mencoba menyeludupkan 4.1 kg ganja ke Bali dari Australia. Dia mendapatkan pengampunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bulan Mei lalu atas alasan kemanusiaan dengan pertimbangan kesehatan mental Corby yang memburuk.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com