Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tersangka Perusakan Masjid An Nasir

Kompas.com - 29/10/2012, 02:29 WIB

Bandung, Kompas - Polisi menetapkan Muhammad Asep Abdurahman sebagai tersangka perusakan Masjid An Nasir, yang digunakan oleh jemaah Ahmadiyah, pada Kamis (25/10) malam. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta seluruh pihak bisa mematuhi hukum dalam menyalurkan aspirasi mereka.

Penetapan tersebut diutarakan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, sewaktu ditemui di Bandung, Minggu (28/10). Penetapan Asep dilakukan sebagai kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan terhadap anggota organisasi masyarakat Front Pembela Islam ataupun jemaah Ahmadiyah seusai kejadian.

”Untuk sementara, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Putut.

Pada Kamis lalu, setidaknya 20 anggota FPI mendatangi Masjid An Nasir dan meminta agar simbol Ahmadiyah diturunkan dari dalam masjid. Permintaan itu tak digubris sehingga petugas kepolisian meminta dua kelompok itu berdiskusi di kantor polisi. Di sana, jemaah Ahmadiyah diminta untuk tidak menggelar shalat Id berikut penyembelihan hewan kurban.

Permintaan dari FPI juga tidak disetujui perwakilan Ahmadiyah. Asep yang ada di masjid kemudian memecahkan kaca jendela. Perusakan itulah yang kemudian dilaporkan kepada polisi. Selain kaca jendela, pintu gerbang masjid juga dilaporkan rusak akibat kejadian tersebut. Keributan di Masjid An Nasir mengakibatkan penyelenggaraan shalat id ataupun penyembelihan hewan kurban dipindahkan tempatnya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta seluruh pihak menaati hukum yang berlaku untuk menyuarakan aspirasi mereka. Dalam kasus tersebut, dia menyesalkan FPI yang menggunakan jalan kekerasan untuk menghentikan aktivitas jemaah Ahmadiyah. Pada saat yang sama, dia juga meminta jemaah Ahmadiyah untuk menaati larangan beraktivitas, seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 mengenai pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiyah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ujar Heryawan, hanya berwenang menegur sebuah ormas melalui tiga kali surat peringatan. Apabila tetap berlangsung, sanksi yang bisa dilakukan adalah menghapuskan namanya dari daftar LSM di kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Daerah Jawa Barat. (eld)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com