Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Berangkatkan Haji, Pengelola Travel Disekap

Kompas.com - 23/10/2012, 14:18 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Syajaratuddur (24), piminan travel haji PT Aliyah Raden Sujongko (ARS), melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2012) sekitar pukul 12.00. Laporannya, seorang staf perusahan dan dua kerbatanya, disekap oleh HH, sejak Minggu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto membenarkan adanya laporan tersebut. "Baru saja dilaporkan, tentu akan diselidiki, betul ada tidak ada penyekapan terhadap tiga orang tersebut," katanya, sekitar pukul 13.00.

Ia menjelaskan, kasusnya diduga terkait masalah kegagalan memberangkatkan calon jemahan haji. "Namun, berapa yang gagal diberangkatkan dan bagaimana sampai gagal, lalu terjadi penyekapan itu, pasti akan ditelusuri dan diselidiki. Laporannya pasti ditangani sesuai prosedur, sebab hak masyarakat melapor ke polisi," tuturnya.

Dalam laporannya, pelapor (Sjajaratuddur) mengatakan, perusahaan keluarganya PT ARS bekerjasama dengan HS, direktur utama PT MBM, untuk memberangkatkan sejumah calon jemaah haji dari PT MBM. Namun, PT ARS gagal memberangkatan calon haji dari PT MBM.

Pada Minggu, 21 Oktober, HH meminta bertemu dengan pelapor di Hotel Clasik Jakarta Pusat. Setelah bertemu, pelapor mengaku dipaksa HH untuk bersama-sama ke kantor pelapor, PT ARS, di Cawang, Jakarta Timur.

Di kantor ARS, HH memaksa pelapor untuk mengembalikan semua uang calon haji yang gagal diberangkatkan. Karena hari libur, pelapor minta waktu, tidak bisa mengembalikan uang yang dimita HH hari itu.

HH lalu meminta kunci kontak mobil pelapor, yakni Mitsubishi Pajero B 197 ARS, dengan alasan akan mengambil HP-nya yang tertinggal di mobil itu. Namun ternyata kunci kontak disita HH dan melarang pelapor pulang, begitu juga seorang staf ARS.

Besoknya, Senin 22 Oktober, Gholaba Muyasaroh dan Rina, yakni kakak dan sepupu pelapor, datang dengan maskud menyelesaikan masalah. Namun, keduanya dipaksa untuk menandatangani surat pengembalian uang dan penyitan barang-barang kantor dan pribadi. Keduanya di sekap di kantor ARS juga.

Selasa siang ini, pelapor bisa keluar kantor, lalu melaporkan yang dialaminya itu, dan mengatakan tiga orang masih disekap HH di kantor ARS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com