Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Mesir Pecat Jaksa Agung

Kompas.com - 12/10/2012, 19:14 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Presiden Mesir, Muhammad Mursi, memecat jaksa agung negara tersebut, Abdel Meguid Mahmud. Langkah ini diambil sehari setelah pengadilan membebaskan 24 tokoh yang setia kepada mantan Presiden Husni Mubarak, yang didakwa mendalangi serangan terhadap para demonstran tahun lalu.

Namun Mahmud mengatakan Presiden Mursi tidak berhak memecatnya dan menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengundurkan diri. "Saya akan tetap menduduki jabatan saya," kata Mahmud, Jumat (12/10).

"Berdasarkan undang-undang, lembaga yudisial tidak bisa dipecat oleh eksekutif," tegas Mahmud.

Laporan televisi pemerintah menyebutkan Presiden Mursi menunjuk Mahmud sebagai duta besar Mesir untuk Vatikan.

Kasus lemah

Sumber-sumber di pemerintah kepada kantor berita AFP mengatakan Mursi mengangkat Mahmud sebagai duta besar karena presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, tidak bisa memecat jaksa agung.

Dekrit yang diterbitkan presiden menunjukkan posisi Mahmud akan digantikan oleh salah seorang penasehat pemerintah.

Banyak kalangan di Mesir yang mengatakan bahwa Mahmud sengaja melemahkan kasus terhadap para pendukung Mubarak, sehingga hakim tidak memiliki pilihan lain kecuali membebaskan para terdakwa.

Mereka yang dibebaskan antara lain adalah dua mantan ketua parlemen, beberapa menteri dan pengusaha.

Hampir 850 orang tewas dalam aksi demonstrasi menentang pemerintah pimpinan Mubarak tahun ini.

Mubarak dan mantan menteri dalam negeri, Habib al-Adly, dipenjara atas peran mereka memerintahkan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa, namun enam pejabat militer senior dibebaskan.

Beberapa pejabat polisi yang diadili dalam kasus ini juga dinyatakan tidak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com