Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mata-mata Iran Dibui 10-15 Tahun di Azerbaijan

Kompas.com - 10/10/2012, 10:09 WIB

BAKU, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan Azerbaijan, Selasa (9/10), menjatuhkan hukuman penjara 10-15 tahun terhadap 22 orang yang didakwa melakukan kegiatan mata-mata buat tetangga negara itu, Iran, lapor media setempat.

Pengadilan tersebut digelar secara tertutup. Kelompok itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan kegiatan mata-mata terhadap kedaulatan dan keamanan nasional Republik Azerbaijan, pengkhianatan, bersekongkol dengan Korps Pengawal Revolusi Iran dan kejahatan serius lain, kata Hakim Alovsat Abbasov.

Semua anggota kelompok tersebut merupakan warganegara Azerbaijan. Pada 14 Maret 2012, Kementerian Keamanan Nasional negara itu mengatakan di dalam satu pernyataan bahwa pemerintah telah menahan 22 orang yang direkrut Korps Pengawal Revolusi Iran dan "terlibat dalam kegiatan mata-mata terhadap Azerbaijan".

Kelompok itu mulai beroperasi di negeri tersebut pada 1999 dan semua anggota "memperoleh senjata untuk melancarkan aksi teror terhadap pengusaha serta diplomat asing", kata pernyataan itu.

Petugas keamanan menyita narkotika, bermacam jenis senjata dan peledak ketika para tersangka tersebut ditangkap. Berdasarkan hukum pidana di Azerbaijan, hukuman bagi "pelaku pengkhianatan berat" dapat berupa penjara selama 10 tahun atau maksimal seumur hidup.

Azerbaijan memiliki perbatasan sepanjang 756 kilometer dengan Iran dan kebanyakan warganya penganut aliran Islam Syiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com