Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjara Seumur Hidup untuk Mantan Presiden Tunisia

Kompas.com - 14/06/2012, 17:41 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com — Pengadilan militer Tunisia menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi mantan presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali. Meski begitu, pengadilan berjalan in absentia lantaran Ben Ali melarikan diri ke Arab Saudi sejak Januari 2011. Sementara itu, pengadilan berlangsung di Kef, sekitar 200 kilometer barat Tunis.

Hakim mengatakan kalau Ben Ali terbukti memerintahkan pembunuhan terhadap pengunjuk rasa di beberapa kawasan, seperti Thala, Kasserine, Kairouan, dan Tajerouine pada Januari 2011. Para pemrotes itu memang sukses menjatuhkan Ben Ali dari posisinya, sebagaimana warta TAP pada Kamis (14/6/2012).

Sementara itu, pengadilan militer juga menjatuhkan vonis penjara 20 tahun secara in absentia kepada Ben Ali untuk kasus Querdanine. Dalam kasus itu, Kais Ben Ali, keponakan Ben Ali, ditangkap lantaran pembunuhan empat pemrotes oleh para pengawalnya. Kala itu, pemrotes mencoba menyetop perjalanan Ben Ali di kota pantai Querdanine pada Januari 2011.

Bulan lalu, Ben Ali juga mendapat vonis hukuman mati versi pengadilan militer. Lagi-lagi, in absentia.  Dalam kasus ini, Ben Ali mendapat dakwaan pembantaian sukarelawan.

Lalu, melalui pengadilan sipil, total Ben Ali sudah mengantongi vonis 66 tahun penjara melalui pelbagai dakwaan, mulai dari korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, penyalahgunaan obat bius, hingga kepemilikan ilegal senjata api.  

Sementara itu, mantan Menteri Dalam Negeri Tunisia Rafik Bel Hadj Kacem mendapat vonis masuk bui 12 tahun lamanya. Ada juga 11 pejabat keamanan di masa Ben Ali yang mendapat vonis penjara mulai dari 10 bulan sampai dengan 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com