Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Pertanyakan Status Hukum Pencemaran

Kompas.com - 24/04/2012, 23:47 WIB

"Tidak hanya menyangkut pencemaran Laut Timor, penangkapan nelayan, penyiksaan, pengrusakan kapal motor mereka dan penjeblosan ke penjara Australia pun tidak pernah dibahas pemerintah kita," kata Tanone.

Ia menilai, masalah Laut Timor sangat serius karena berdampak luas dan berkepanjangan. Akan tetapi, pemerintah tidak serius menangani masalah pencemaran itu karena tidak punya kemampuan untuk membuktikan adanya pencemaran.

"Saya bekerja sama dengan sejumlah pencinta Laut Timor dari luar negeri, melakukan penelitian ilmiah terhadap kasus itu. Bukti-bukti penelitian sudah di tangan saya. Bulan Mei 2012 saya mewakili masyarakat Timor Barat, yang paling merasakan dampak pencemaran itu, akan menggugat Pemerintah Australia di pengadilan Australia," kata Tanone.

Pencemaran Laut Timor terjadi pada Agustus 2009 oleh PTTEP, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran dan pengelolaan minyak milik pengusaha Thailand. Taksasi kerugian mencapai Rp 16,59 triliun per tahun, terkait kerusakan biota laut dalam jangka waktu yang lama, penghasilan nelayan menurun, dan dampak sosial lain.

Lens Haning, Bupati Rote Ndao, mengatakan, butuh pihak ketiga yang dalam hal ini Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk membahas masalah pencemaran Laut Timor. Jika kasus ini hanya ditangani Indonesia-Australia, maka tidak akan pernah selesai.

"Kami mengusulkan ganti rugi atas kerusakan pencemaran itu, tetapi ditawari bantuan sosial oleh Pemerintah Australia dan Indonesia. Ini salah kaprah. Karena itu, kami tolak tawaran bantuan sosial itu," kata Haning.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com