Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Pertanyakan Status Hukum Pencemaran

Kompas.com - 24/04/2012, 23:47 WIB
Kornelis Kewa Ama Khayam

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com Masyarakat Nusa Tenggara Timur mempertanyakan status hukum penanganan masalah pencemaran Laut Timor akibat tumpahan minyak di ladang minyak Montara, Australia, Agustus 2009 oleh PTTEP.

Pemerintah Indonesia dan Australia diminta segera memastikan, pencemaran itu berdampak negatif atau tidak bagi masyarakat pesisir Nusa Tenggara Timur, biota laut, dan seluruh ekosistem laut.

Sudah hampir tiga tahun kasus pencemaran itu terjadi, tetapi baik Pemerintah Indonesia maupun Australia tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenai kasus itu.

Masyarakat pesisir Laut Timor hanya merasakan dampak dari pencemaran itu, seperti budidaya rumput laut gagal, hasil tangkapan ikan menurun, dan sejumlah terumbu karang di Laut Sawu rusak.

Wakil Ketua DPRD NTT Kasintus Ebu Tho, Selasa (24/4/2012) di Kupang, mengatakan, dalam kunjungan kerja ke beberapa kabupaten di pesisir selatan NTT, seperti Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan, masyarakat mempertanyakan status hukum kasus pencemaran Laut Timor.  

"Ada pencemaran atau tidak, pemerintah segera mengumumkan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan keraguan. Masyarakat terus bertanya, apakah pemerintah pusat masih memerhatikan masyarakat pesisir NTT atau tidak," kata Ebu Tho.

Pemerintah Indonesia tidak hanya menurunkan tim pemantau pencemaran Laut Timor, Mei 2011, dengan melakukan wawancara kepada nelayan dan petani rumput laut di beberapa titik pantai selatan NTT.

Kerja tim yang dibentuk Dirjen Kelautan dan Perikanan itu sia-sia saja, membuktikan pencemaran itu butuh kajian ilmiah dengan melibatkan para ahli kelautan, ahli biota laut, ahli perminyakan, dan seterusnya.

Jika ada kajian ilmiah, dapat dipastikan apakah pencemaran Laut Timor terjadi akibat kebocoran minyak di Ladang Minyak Montara, Australia, itu berdampak buruk atau tidak. Selama hampir tiga tahun pasca-pencemaran, tidak pernah ada penyelidikan ilmiah yang dibiayai pemeritah.

Ferdi Tanone, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak serius mengatasi sejumlah persoalan di NTT, termasuk pencemaran Laut Timor. Indonesia sangat lemah, dan tak berdaya dalam memperjuangkan hak-hak warganya jika berhadapan dengan negara lain.

"Tidak hanya menyangkut pencemaran Laut Timor, penangkapan nelayan, penyiksaan, pengrusakan kapal motor mereka dan penjeblosan ke penjara Australia pun tidak pernah dibahas pemerintah kita," kata Tanone.

Ia menilai, masalah Laut Timor sangat serius karena berdampak luas dan berkepanjangan. Akan tetapi, pemerintah tidak serius menangani masalah pencemaran itu karena tidak punya kemampuan untuk membuktikan adanya pencemaran.

"Saya bekerja sama dengan sejumlah pencinta Laut Timor dari luar negeri, melakukan penelitian ilmiah terhadap kasus itu. Bukti-bukti penelitian sudah di tangan saya. Bulan Mei 2012 saya mewakili masyarakat Timor Barat, yang paling merasakan dampak pencemaran itu, akan menggugat Pemerintah Australia di pengadilan Australia," kata Tanone.

Pencemaran Laut Timor terjadi pada Agustus 2009 oleh PTTEP, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran dan pengelolaan minyak milik pengusaha Thailand. Taksasi kerugian mencapai Rp 16,59 triliun per tahun, terkait kerusakan biota laut dalam jangka waktu yang lama, penghasilan nelayan menurun, dan dampak sosial lain.

Lens Haning, Bupati Rote Ndao, mengatakan, butuh pihak ketiga yang dalam hal ini Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk membahas masalah pencemaran Laut Timor. Jika kasus ini hanya ditangani Indonesia-Australia, maka tidak akan pernah selesai.

"Kami mengusulkan ganti rugi atas kerusakan pencemaran itu, tetapi ditawari bantuan sosial oleh Pemerintah Australia dan Indonesia. Ini salah kaprah. Karena itu, kami tolak tawaran bantuan sosial itu," kata Haning.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com