KALIANDA, KOMPAS
Ganja senilai Rp 10,5 miliar ini ditemukan di dalam truk Colt diesel bernomor polisi F 8062 SI tujuan Tulang Bawang (Lampung)-Jakarta saat razia rutin oleh petugas Seaport Interdiction Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Harri Muharram didampingi Kepala KSKP Bakauheni Ajun Komisaris Deden Heksaputra mengatakan, untuk mencoba mengelabui petugas, paket-paket ganja itu dicampur dengan muatan kelapa di dalam truk.
”Ini merupakan penangkapan terbesar narkoba di tahun 2012 ini,” katanya.
Enrizal (45), warga Kota Bekasi, dan Ardiwan (38), warga Jakarta Timur, yang naik truk itu kini ditahan. Sopir truk dan kernetnya ini diupah Rp 15 juta untuk mengantar barang terlarang itu kepada penadah narkoba di Jakarta.
Sipir penjara Dabo, Kepulauan Riau, AF (28), tertangkap saat sedang menjadi kurir narkotika. AF mengaku sudah empat tahun menjadi pencandu sabu.
AF ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Kepulauan Riau, Jumat (17/2) sore di Batam. Saat ditangkap, AF membawa 7,3 gram sabu berbentuk kristal.
”Dia mengaku mendapat paket itu dari A yang sekarang dalam pengejaran. Paket itu akan diambil seseorang dari AF,” ujar Direktur Reserse Narkotika Polda Kepri Komisaris Besar Agus Rohmat, Senin.
Pemeriksaan AF dilakukan Subdirektorat II Reserse Narkotika Polda Kepri. Kepada pemeriksa, AF mengaku baru dua kali menjadi kurir narkotika.