Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 3,5 Ton Ganja Digagalkan

Kompas.com - 21/02/2012, 04:09 WIB

KALIANDA, KOMPAS - Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (20/2), menyita satu truk bermuatan ganja seberat 3,5 ton.

Ganja senilai Rp 10,5 miliar ini ditemukan di dalam truk Colt diesel bernomor polisi F 8062 SI tujuan Tulang Bawang (Lampung)-Jakarta saat razia rutin oleh petugas Seaport Interdiction Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Harri Muharram didampingi Kepala KSKP Bakauheni Ajun Komisaris Deden Heksaputra mengatakan, untuk mencoba mengelabui petugas, paket-paket ganja itu dicampur dengan muatan kelapa di dalam truk.

”Ini merupakan penangkapan terbesar narkoba di tahun 2012 ini,” katanya.

Enrizal (45), warga Kota Bekasi, dan Ardiwan (38), warga Jakarta Timur, yang naik truk itu kini ditahan. Sopir truk dan kernetnya ini diupah Rp 15 juta untuk mengantar barang terlarang itu kepada penadah narkoba di Jakarta.

Sipir jadi kurir

Sipir penjara Dabo, Kepulauan Riau, AF (28), tertangkap saat sedang menjadi kurir narkotika. AF mengaku sudah empat tahun menjadi pencandu sabu.

AF ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Kepulauan Riau, Jumat (17/2) sore di Batam. Saat ditangkap, AF membawa 7,3 gram sabu berbentuk kristal.

”Dia mengaku mendapat paket itu dari A yang sekarang dalam pengejaran. Paket itu akan diambil seseorang dari AF,” ujar Direktur Reserse Narkotika Polda Kepri Komisaris Besar Agus Rohmat, Senin.

Pemeriksaan AF dilakukan Subdirektorat II Reserse Narkotika Polda Kepri. Kepada pemeriksa, AF mengaku baru dua kali menjadi kurir narkotika.

Namun, AF tidak membantah sudah beberapa tahun menjadi pencandu. Bahkan, ia dipindah dari Batam di Dabo karena kedapatan menggunakan narkotika.

Sementara Kepala Rutan Batam Anak Agung Gede Krisna mengatakan, pihaknya tengah mencari hibah alat pengacak sinyal telepon seluler (ponsel). Alat itu untuk mencegah penggunaan ponsel di dalam rutan.

Penggunaan ponsel oleh narapidana atau tahanan menjadi besar, antara lain, karena kasus narkotika di Batam cukup banyak. Tahun lalu, 324 dari 923 perkara di PN Batam menyangkut narkotika.

Sebagian besar terdakwa adalah kurir atau pengguna. Belum pernah bandar besar menjadi terdakwa perkara narkotika di Batam. Namun, sebagian kurir membawa narkotika dalam jumlah besar. Kepri diduga menjadi jalur perdagangan narkotika internasional.

Bulan lalu, 2.450 gram sabu dibawa kurir dari Johor, Malaysia, ke Batam. Awal bulan ini, kurir pembawa 750 gram sabu dari Johor tertangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang. (JON/RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com