Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Pakistan Terancam 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 13/02/2012, 14:25 WIB

"Tentu saja saya tidak perlu mengundurkan diri jika dinyatakan bersalah. Saya bahkan seharusnya tidak menjadi anggota parlemen," lanjutnya.

Pengamanan untuk sidang Gilani ini sangat ketat dengan ribuan polisi antihuruhara bersiaga di sekitar gedung Mahkamah Agung. Antrean panjang terjadi dari pos-pos penjagaan di mana polisi menggeledah setiap keendaraan. Sementara itu sejumlah helikopter mengawasi dari udara.

Pada 2009, pengadilan Pakistan membatalkan amnesti politik yang menghentikan penyelidikan terhadap Zardari dan sejumlah politikus.

Secara terpisah, Swiss memetieskan kasus itu pada 2008, ketika Zardari ditetapkan menjadi kepala negara, dan jaksa di Swiss mengatakan tidak mungkin membuka kembali kasus-kasus tersebut selama Zardari masih menjadi presiden dan memiliki imunitas.

Pemerintah menuduh jaksa melampaui kewenangan dan berupaya menjatuhkan perdana menteri dan presiden, satu tahun sebelum duet Zardari-Gilani menjadi pemerintah hasil pemilu pertama yang berhasil menyelesaikan masa jabatan.

"Ini untuk kali pertama perdana menteri didakwa. Hari yang menyedihkan bagi Pakistan," kata Qamar Zaman Kaira, tokoh senior Partai Rakyat Pakistan (PPP) pimpinan Zardari, kepada wartawan di luar gedung pengadilan.

Presiden Zardari mendapat julukan "Mr 10 Percent" terkait kasus-kasus korupsi yang melilitnya. Dia pernah menjalani hukuman 11 tahun penjara di Pakistan atas berbagai tuduhan, dari korupsi sampai pembunuhan, meskipun sampai saat ini dia belum pernah divonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com