Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Pakistan: Presiden Punya Kekebalan Hukum

Kompas.com - 19/01/2012, 14:02 WIB

Kasus korupsi itu berawal dari dakwaan pencucian uang terhadap Zardari dan mendiang istrinya, mantan PM Benazir Bhutto. Pasangan itu diadili secara in absentia di pengadilan Swiss pada 2003 dengan dakwaan pencucian uang. Zardari dan Bhutto dicurigai menggunakan sejumlah rekening di bank Swiss untuk mencuci uang sejumlah 12 juta dollar, hasil suap dari perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan kontrak inspeksi bea cukai di Pakistan pada tahun 1990-an.

Namun pada 2007, presiden Pakistan saat itu, Pervez Musharraf, mengeluarkan amnesti untuk Zardari, Bhutto, dan ribuan politikus lain serta pejabat. Tak hanya itu, Musharraf juga meminta pihak berwenang Swiss membatalkan kasus itu. Pada 2008, pihak berwenang Swiss memetieskan kasus itu.

Pada 2009, Mahkamah Agung Pakistan membatalkan amnesti tersebut dan menyebutnya tidak konstitusional serta meminta pemerintah membuka kembali kasus-kasus tersebut, termasuk yang melibatkan Zardari. Hingga kini pemerintah belum melakukannya.

Seorang jaksa Swiss mengatakan, "tidak mungkin" membuka kembali kasus itu karena sebagai kepala negara Zardari memiliki kekebalan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com