Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawagede Sudah, Kini Giliran Sulawesi Selatan

Kompas.com - 21/12/2011, 12:55 WIB

KOMPAS.com — Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (Ketua KUKB) Jeffry Pondaag dan pengacara Belanda, Liesbeth Zegveld, berkunjung ke Desa Supa, Sulawesi. Mereka menemui sembilan janda korban aksi Westerling, yang akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada negara Belanda. Demikian laporan harian Trouw seperti dikutip Radio Nederland, Selasa (20/12/2011).

Depot Speciale Troepen (123 pasukan) di bawah pimpinan Kapten Raymond Westerling mendapat perintah untuk memulihkan kekuasaan Hindia Belanda di Sulawesi Selatan pada 1946, yang terancam oleh para pejuang gerilya.

Selama Desember 1946 hingga Februari 1947, pasukan Westerling membunuh ribuan orang. Penelitian yang dilakukan Belanda menunjukkan perkiraan jumlah korban antara 3.000 dan 5.000 orang, sedangkan pihak Indonesia menyatakan 40.000 jiwa.

Menurut saksi mata, lebih dari 200 pria Desa Supa, yang dianggap bekerja sama dengan pemberontak, ditembak mati oleh pasukan Westerling. Para pria itu dikumpulkan di lapangan, kemudian dieksekusi satu per satu.

Westerling sendiri kabarnya memainkan peran penting. "Sejumlah janda masih takut untuk menceritakan kejadian itu," kata Pondaag. "Mereka trauma dan takut akan ada balas dendam," kata Ketua KUKB, seperti dikutip harian Trouw.

Prosedur baru

Di Sulawesi, Komite mengunjungi berbagai tempat untuk berbicara dengan sanak keluarga korban mengenai gugatan terhadap negara Belanda. Kunjungan antara lain di Parepare (menurut penelitian Belanda, 25 korban), Bulukumba (214 korban), dan Galung Lombok (350-400 jiwa).

Pengacara Liesbeth Zegveld, yang juga menjadi pengacara para janda Rawagede, menjanjikan kepada para janda di Supa untuk menyelidiki apakah terdapat cukup dasar untuk memulai prosedur tersebut terhadap negara Belanda. "Mereka terutama membutuhkan pengakuan terhadap penderitaan yang dialami, serta permintaan maaf," demikian Zegveld.

Menurut Pondaag, Belanda seharusnya mengambil prakarsa untuk memberi ganti rugi kepada sanak keluarga korban karena "dalam nota ekses (excessennota yang disusun tahun 1969 untuk menyelidiki kejahatan perang oleh militer Belanda) disebut 76 insiden. Tapi Pemerintah Belanda tidak melakukan apa-apa kecuali untuk Rawagede."

KUKB juga mempertimbangkan untuk menggugat veteran yang terlibat kejahatan perang secara perorangan. Demikian pernyataan Ketua KUKB Jeffrey Pondaag, dikutip harian Trouw.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com