Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mengembangkan Temuan 7 Kilogram Sabu

Kompas.com - 05/11/2011, 03:14 WIB

MEDAN, KOMPAS - Polisi terus mengembangkan penangkapan terhadap NMA (42), warga Bekasi, Jawa Barat, yang kedapatan membawa sabu tujuh kilogram di Bandara Polonia, Medan, Jumat (4/11) sekitar pukul 04.40. Sabu ditemukan petugas saat koper NMA melewati alat pemindai.

Direktur Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Andjar Dewanto mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. ”Tolong beri kami kesempatan untuk mengembangkan kasus ini,” kata Andjar. Pada Jumat siang kemarin, tersangka diterbangkan ke Mabes Polri di Jakarta.

Informasi yang diperoleh Kompas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Medan menunjukkan, NMA sedianya akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda 181 yang terbang pukul 05.30.

Namun, sebelum berangkat, tim Bea dan Cukai Bandara Polonia, Medan, membekuknya. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Sumut.

NMA diduga hanya kurir dari pemilik barang yang diduga berasal dari Malaysia. Kepala Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Andi Rian membenarkan adanya temuan itu. Namun dirinya enggan berkomentar. ”Kami masih melakukan pengembangan,” kata Andi.

Secara terpisah, Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, juga menangkap tiga warga negara Malaysia di pos lintas batas Badau karena membawa sabu.

Direktur Narkotika Kepolisian Daerah Kalbar Ajun Komisaris Besar Ahmad Alwi mengatakan, ketiga warga Malaysia adalah LTM, LHO, dan TLT. ”Mereka ditangkap dengan barang bukti 4,0229 gram sabu, beberapa saat setelah masuk ke wilayah Indonesia,” kata Alwi.

TLT dan LHO adalah warga Kuching yang sengaja datang ke Lubok Antu untuk membeli sabu kepada LTM seharga 900 ringgit atau sekitar Rp 2,5 juta.

Direhabilitasi

Dari Denpasar, Bali, dilaporkan, remaja Australia, LM (14), yang tertangkap membawa ganja di Bali mengaku bersalah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia mengaku telah kecanduan ganja sejak 18 bulan lalu dan saat ini ingin menjalani rehabilitasi di Australia.

Pengacara LM, M Rifan, seusai sidang tertutup mengatakan, LM didakwa memiliki ganja seberat 6,9 gram bruto atau 3,6 gram yang dibeli di kawasan Pantai Legian, Kuta, saat liburan bersama keluarganya pada 4 Oktober 2011.

Jaksa penuntut umum I Gusti Putu Gede Atmaja mengatakan, LM mengaku membeli ganja atas bujukan seorang pengedar di Legian. ”Dia sudah kecanduan dan waktu itu tidak diawasi orang tuanya,” katanya.

(WSI/DEN/AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com