Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa "Tukang Tenung", Pria Sudan Dipancung

Kompas.com - 01/11/2011, 11:13 WIB

MADINAH, KOMPAS.com — Didakwa menjadi "tukang tenung", seorang lelaki Sudan dihukum pancung di depan publik di Madinah, Arab Saudi, seperti dilansir Dailymail, Senin (31/10/2011).

Lelaki bernama Abdul Hamid bin Hussain bin Moustafa al-Fakki itu menjalani hukumannya di sebuah lapangan parkir di kota tersebut pada 20 September lalu. Sebuah video yang beredar menggambarkan proses hukuman pancung itu.

Dia merupakan orang ke-44 yang dieksekusi di Arab Saudi sepanjang tahun 2011, dan orang asing ke-11 yang dihukum pancung. Dibandingkan tahun lalu, jumlah orang yang menjalani hukuman pancung meningkat 17 orang.

Bertambahnya hukuman pancung di Arab Saudi memicu kecaman dari sejumlah organisasi hak asasi manusia.

Abdul Hamid ditahan pada tahun 2005 setelah "dijebak" oleh seseorang yang bekerja untuk polisi agama. Dia diminta menggunakan tenung yang bisa membuat ayah polisi itu meninggalkan istri keduanya. Berdasarkan kesaksian petugas itu, Abdul Hamid bersedia melakukannya dengan bayaran 6.000 riyal.

Persidangan Abdul Hamid berlangsung secara tertutup dan rahasia. Dia juga tidak didampingi kuasa hukum. Pada Maret 2007, Pengadilan Umum Madinah menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Saat penangkapan Abdul Hamid, harian Saudi Gazette menulis berita yang diberi judul "Pembantu Sihir". Dalam berita itu ditulis, "Kita harus menghadapi ancaman dari beberapa pembantu dan pelayan serta permainan setan mereka, seperti ilmu tenung, perampokan, pembunuhan, jebakan terhadap suami, merusak anak-anak, dan cerita kejahatan yang tak terhitung jumlahnya yang disorot para pakar dan korban kejahatan-kejahatan itu."

Direktur Amnesti Internasional Wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara Malcolm Smart mengecam hukuman mati terhadap Abdul Hamid. "Hukuman terhadap Abdul Hamid sangat mengerikan dan Arab Saudi terus menggunakan hukuman paling ekstrem dan kejam ini," kata Smart.

"Bahwa dia dihukum tanpa melakukan apa pun yang terbukti sebagai kejahatan, itu merupakan contoh yang menyesakkan dan alasan mengapa Pemerintah Arab Saudi seharusnya segera menghentikan eksekusi dan mengambil langkah-langkah untuk menghapus hukuman mati," paparnya.

Sebuah kampanye sempat dilakukan atas nama Abdul Hamid menyusul penahanannya. Kampanye ini juga mendesak Pemerintah Arab Saudi mencegah hukuman tersebut. Namun, upaya-upaya itu tidak berhasil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com