Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Kikim Dilanjutkan

Kompas.com - 29/09/2011, 21:42 WIB

”Saya ingin pembunuhnya dihukum sesuai perbuatannya. Tetapi sebenarnya, jenazah ibu bisa dipulangkan sudah sedikit melegakan keluarga,” kata Yosi yang menunda melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah karena tak ada biaya.

Kikim meninggalkan seorang suami, Maman Nurjaman, dan tiga anak, yaitu Yosi, Galih Permadi (10), dan Muhammad Fikri Agustian (5). Maman bekerja sebagai montir sebuah bengkel di Sukabumi. Keberangkatan Kikim ke Arab Saudi dua tahun lalu itu merupakan kali pertama.

Kepala Desa Mekarwangi Cecep Surahman mengatakan, pemerintah harus mengupayakan  ganti rugi dari keluarga pelaku pembunuhan.

Ia bersama pihak keluarga mengaku sudah mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri agar pelaku dikenakan hukuman pemaafan bersyarat.

”Syarat itu berupa sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh ahli waris. Uang itu untuk biaya pendidikan tiga anaknya,” kata Cecep.

Wakil Bupati Cianjur Suranto mengakui bahwa Perda Kabupaten Cianjur Nomor 15/2002 tentang Perlindungan TKI masih mandul. Kelemahan pelaksanaan peraturan tecermin pada masih banyaknya perusahaan penyalur TKI yang tidak memiliki kantor cabang di Cianjur.

”Perusahaan langsung membawa calon tenaga kerja ke Jakarta dan mengirim mereka ke luar negeri. Jadi kalau terjadi apa-apa, kami kesulitan melacak dan menghubungi keluarga mereka,” ujarnya.

Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Mochammad Ginanjar, dari 144 perusahaan yang merekrut tenaga kerja dari Cianjur, hanya 33 perusahaan yang punya cabang di Cianjur.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com