Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Kikim Dilanjutkan

Kompas.com - 29/09/2011, 21:42 WIB

CIANJUR, KOMPAS.com — Proses hukum kasus pembunuhan tenaga kerja Indonesia, Kikim Komalasari (35), di Kota Abha, Arab Saudi, oleh majikannya terus berlanjut meski jenazahnya dipulangkan Kamis (29/9/2011) ini.

Jenazah Kikim langsung dimakamkan di dekat rumahnya di Kampung Cipeuyeum, Desa Mekarwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis sore.

”Kami sudah menunjuk pengacara Abdul Rahim Mohammad Al Hindi untuk mengawal persidangan,” kata Tatang Budie Utama Razak, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, saat menghadiri pemakaman Kikim.

Tatang mengatakan, pihak penyidik Arab Saudi yang diketuai Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Al Qarmadi menyimpulkan bahwa Kikim dibunuh dengan sengaja oleh majikannya, Shaya Said Ali Al Gahtani.

Mayat Kikim ditemukan di pinggir Jalan Serhan, Provinsi Abha, Arab Saudi, pada 11 November 2010.

Pelaku dan istrinya kini sudah ditahan oleh kepolisian setempat. Proses persidangan akan dimulai dalam waktu dekat ini, lanjut Tatang. Pemulangan jenazah Kikim ke keluarga nyaris memakan waktu satu tahun.

Penyebabnya, ungkap Tatang, adalah paspor Kikim dinyatakan hilang. Hal itu sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti yang bakal berpengaruh pada persidangan pembunuh.

Pemakaman

Jenazah Kikim tiba di kampung halamannya sekitar pukul 13.45. Setelah disemayamkan di rumah duka dan disembahyangkan di Masjid Nurussaadah, jenazah Kikim dimakamkan di pemakaman Pasir Nangka yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Ratusan warga sekitar turut mengantar jenazah hingga ke liang kubur.

Anak sulung Kikim, Yosi Nurmalasari (19), begitu terpukul saat menghadiri pemakaman ibundanya. Selama Kikim di Arab Saudi, tak sekalipun ada percakapan di antara mereka.

”Saya ingin pembunuhnya dihukum sesuai perbuatannya. Tetapi sebenarnya, jenazah ibu bisa dipulangkan sudah sedikit melegakan keluarga,” kata Yosi yang menunda melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah karena tak ada biaya.

Kikim meninggalkan seorang suami, Maman Nurjaman, dan tiga anak, yaitu Yosi, Galih Permadi (10), dan Muhammad Fikri Agustian (5). Maman bekerja sebagai montir sebuah bengkel di Sukabumi. Keberangkatan Kikim ke Arab Saudi dua tahun lalu itu merupakan kali pertama.

Kepala Desa Mekarwangi Cecep Surahman mengatakan, pemerintah harus mengupayakan  ganti rugi dari keluarga pelaku pembunuhan.

Ia bersama pihak keluarga mengaku sudah mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri agar pelaku dikenakan hukuman pemaafan bersyarat.

”Syarat itu berupa sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh ahli waris. Uang itu untuk biaya pendidikan tiga anaknya,” kata Cecep.

Wakil Bupati Cianjur Suranto mengakui bahwa Perda Kabupaten Cianjur Nomor 15/2002 tentang Perlindungan TKI masih mandul. Kelemahan pelaksanaan peraturan tecermin pada masih banyaknya perusahaan penyalur TKI yang tidak memiliki kantor cabang di Cianjur.

”Perusahaan langsung membawa calon tenaga kerja ke Jakarta dan mengirim mereka ke luar negeri. Jadi kalau terjadi apa-apa, kami kesulitan melacak dan menghubungi keluarga mereka,” ujarnya.

Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Mochammad Ginanjar, dari 144 perusahaan yang merekrut tenaga kerja dari Cianjur, hanya 33 perusahaan yang punya cabang di Cianjur.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com