Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Kikim Dilanjutkan

Kompas.com - 29/09/2011, 21:42 WIB

CIANJUR, KOMPAS.com — Proses hukum kasus pembunuhan tenaga kerja Indonesia, Kikim Komalasari (35), di Kota Abha, Arab Saudi, oleh majikannya terus berlanjut meski jenazahnya dipulangkan Kamis (29/9/2011) ini.

Jenazah Kikim langsung dimakamkan di dekat rumahnya di Kampung Cipeuyeum, Desa Mekarwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis sore.

”Kami sudah menunjuk pengacara Abdul Rahim Mohammad Al Hindi untuk mengawal persidangan,” kata Tatang Budie Utama Razak, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, saat menghadiri pemakaman Kikim.

Tatang mengatakan, pihak penyidik Arab Saudi yang diketuai Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Al Qarmadi menyimpulkan bahwa Kikim dibunuh dengan sengaja oleh majikannya, Shaya Said Ali Al Gahtani.

Mayat Kikim ditemukan di pinggir Jalan Serhan, Provinsi Abha, Arab Saudi, pada 11 November 2010.

Pelaku dan istrinya kini sudah ditahan oleh kepolisian setempat. Proses persidangan akan dimulai dalam waktu dekat ini, lanjut Tatang. Pemulangan jenazah Kikim ke keluarga nyaris memakan waktu satu tahun.

Penyebabnya, ungkap Tatang, adalah paspor Kikim dinyatakan hilang. Hal itu sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti yang bakal berpengaruh pada persidangan pembunuh.

Pemakaman

Jenazah Kikim tiba di kampung halamannya sekitar pukul 13.45. Setelah disemayamkan di rumah duka dan disembahyangkan di Masjid Nurussaadah, jenazah Kikim dimakamkan di pemakaman Pasir Nangka yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Ratusan warga sekitar turut mengantar jenazah hingga ke liang kubur.

Anak sulung Kikim, Yosi Nurmalasari (19), begitu terpukul saat menghadiri pemakaman ibundanya. Selama Kikim di Arab Saudi, tak sekalipun ada percakapan di antara mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com