Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Jerman Ajukan Grasi kepada Presiden SBY

Kompas.com - 19/09/2011, 20:02 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Peter Achim Franz Grobmann (52), warga negara Jerman (WN Jerman) yang menjadi terpidana lima tahun penjara kasus narkoba, akhirnya mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Senin, melalui Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar).

"Permohonan grasi terpidana sudah kami terima dari kuasa hukumnya, M Husein, dan saat ini tinggal diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan," ujar Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Gede Ketut Rantam, Senin (19/9/2011).

Permohonan grasi tersebut diajukan lantaran terpidana tidak puas dengan keputusan hakim agung yang diketuai R Imam Harjadi di tingkat kasasi, yakni lima tahun penjara, dan Peter dinyatakan telah terbukti memiliki serta menyimpan narkotika jenis ganja seberat 2,2 gram neto dan sebuah plastik klip berisi kafein.

Dalam amar putusan hakim agung, Peter dinilai telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Putusan hakim agung pun lebih tinggi dari putusan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar (PT Denpasar) di tingkat banding, yakni PT Denpasar menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai oleh I Nyoman Sutama telah menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dan menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti bersalah sebagai pengguna narkotika untuk dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan majelis hakim PN Denpasar itu pun dinilai sangat rendah oleh jaksa dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yakni melanggar Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan tuntutan hukuman penjara delapan tahun sehingga jaksa penuntut umum Deny Iswanto pun mengajukan banding ataupun kasasi.

Peter ditangkap oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, pada 10 Maret 2010 sesaat setelah turun dari pesawat. Saat itu Peter yang hendak berlibur ke Bali dan Papua Niugini kedapatan menyimpan ganja seberat 2,2 gram di dalam tas kopernya.

Kepada petugas, Peter mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari negaranya dan rencananya akan dipakai saat menikmati liburan di Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com