Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan Korban Rawagede

Kompas.com - 16/09/2011, 04:20 WIB

Pelaku yang merepresentasikan negaranya, meski melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh negaranya, ternyata tetap mengharuskan negara tersebut memberi kompensasi kepada korban.

Terakhir, hal positif lainnya adalah dalam konteks Indonesia sebagai negara. Peristiwa kekejaman kejahatan perang memiliki dasar hukum yang tidak sekadar ungkapan sejarah.

Apa yang telah diputus oleh Pengadilan Den Haag berarti membuka kesempatan bagi peristiwa lain dari kekejaman kejahatan perang untuk dimajukan ke persidangan.

Ada sejumlah peristiwa di mana warga Indonesia mengalami kekejaman kejahatan perang. Peristiwa seperti pembantaian oleh Westerling di Sulawesi Selatan sangat mungkin dibawa ke pengadilan di Belanda. Korban, jika masih hidup, ataupun keluarganya dapat melakukan gugatan serupa dengan perkara di Rawagede.

Demikian pula dengan kekejaman kejahatan perang oleh tentara Jepang, termasuk para wanita yang dijadikan wanita penghibur dan pelampiasan kebutuhan seksual (jugun ianfu).

Para wanita penghibur tersebut telah berupaya mendapatkan kompensasi—sebagaimana korban dan keluarga Rawagede—di Jepang. Akan tetapi, sayangnya, hingga hari ini belum menunjukkan hasil.

Keberhasilan

Mencermati keberhasilan gugatan dari para penggugat Rawagede, ada sejumlah faktor yang menunjang keberhasilan gugatan. Paling tidak ada tiga faktor.

Faktor pertama, soal bukti. Ada dua kategori bukti. Pertama, bukti bahwa peristiwa kekejaman memang ada. Kedua, bukti bahwa korban memang berada dalam peristiwa kekejaman dan menjadi korban, baik yang mengalami luka maupun kematian.

Faktor kedua, pengacara yang serius dan tekun mendampingi para korban dan keluarga korban. Pengacara setempat telah mampu mengumpulkan berbagai bukti serta membangun argumentasi berdasarkan riset dalam menyusun gugatan.

Terakhir adalah faktor Kedutaan Besar Indonesia yang memfasilitasi korban ataupun keluarga korban dalam proses beracara. Peran pihak kedutaan tentunya tidak harus ditafsirkan dalam posisi berhadap-hadapan dengan pemerintah setempat. Peran Kedutaan Besar Indonesia adalah memfasilitasi warga negaranya yang sedang melakukan proses hukum di negeri orang.

Putusan Pengadilan Den Haag telah menjadi tonggak bagi para korban kekejaman kejahatan perang di Indonesia. Mereka telah mendapat keadilan meski kebanyakan tidak dapat merasakannya karena telah terlebih dahulu meninggal dunia.

Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com