Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Dapat Gelar Doktor HC

Kompas.com - 11/09/2011, 01:51 WIB

MAKASSAR, KOMPAS - Universitas Hasanuddin menganugerahi Wakil Presiden RI periode 2004-2009 Muhammad Jusuf Kalla gelar doktor honoris causa atas kontribusinya di bidang ekonomi politik. Penghargaan itu diberikan oleh Rektor Unhas Idrus Paturusi pada acara Dies Natalis Ke-55 Unhas di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/9).

Basri Hasanuddin, Guru Besar Fakultas Ekonomi Unhas, selaku promotor, mengatakan, pemberian gelar itu didasari kiprah Jusuf Kalla (JK) sebagai negarawan, terutama di bidang ekonomi politik. JK termasuk kategori negarawan dengan ciri kepemimpinan yang khas.

”Jusuf Kalla kaya akan pemikiran kreatif. Terkadang pikirannya melampaui perkiraan orang banyak,” ungkap Basri.

Salah satu buah pemikiran di bidang ekonomi yang cukup menonjol, menurut Basri, dikenal dengan istilah ”Kallanomics”. Prinsip tersebut berpijak pada ekonomi logika dengan tidak bergantung pada aturan tertulis semata.

Pandangan tersebut membuahkan kebijakan diversifikasi energi. Semasa menjabat wakil presiden, JK menetapkan konversi minyak tanah menjadi tabung gas berkapasitas 3 kilo- gram. Langkah itu mampu menekan subsidi yang ditanggung pemerintah secara signifikan.

Dalam orasinya, JK mengkritik beberapa kebijakan pemerintah yang belum prorakyat dan malah pro-pihak asing, seperti impor beras dan ekspor sumber daya mineral. Di sisi lain, pemerintah tak menaikkan harga bahan bakar minyak untuk mengurangi beban subsidi. ”Kebijakan terboros adalah memberikan subsidi yang tidak perlu.

Wakil Presiden RI ke-10 itu juga menegaskan, pemerintah dan akademisi perlu bersinergi mewujudkan kemandirian pemenuhan kebutuhan pokok.

JK merupakan tokoh ketujuh yang menerima gelar honoris causa (HC) dari Unhas. Gelar serupa pernah diberikan kepada Soekarno, Mohammad Hatta, Chaerul Saleh, BJ Habibie, Nelson Mandela, dan Nadjib Tun Razak. (RIZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com