Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjahat Perang Divonis 6.060 Tahun

Kompas.com - 03/08/2011, 23:43 WIB

GUATEMALA, KOMPAS.com — Pengadilan Guatemala menjatuhkan vonis penjara 6.060 tahun bagi empat prajurit yang membantai 200 warga sipil selama perang saudara tahun 1982.

Kantor berita AFP melaporkan, setiap prajurit divonis 30 tahun dan bagi setiap orang yang mereka bunuh dijatuhkan hukuman tambahan 30 tahun.

"Total dijatuhkan hukuman 6.060 tahun bagi para terpidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Pengadilan Guatemala.  

Pembunuhan yang dilakukan para prajurit tersebut terjadi pada bulan Desember 1982 di kala perang saudara berkecamuk tahun 1960-1996. Para saksi mengatakan, korban yang dibunuh mencakup perempuan hamil, anak-anak, dan warga lanjut usia. Orang-orang yang selamat hanyalah segelintir anak-anak.

Pengadilan Guatemala menyatakan, pembunuhan itu dilakukan untuk menghapus Desa Dos Erres dari peta Guatemala. Para terpidana, Antonio Carlos Carias, Manuel Pop, Reyes Collin, dan Daniel Martinez adalah anggota satuan khusus militer Kabil. Para penjahat perang itu ditangkap di sejumlah tempat, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan dua orang di Guatemala.

Pembunuhan itu terjadi semasa rezim militer Jenderal Efrain Rios Montt berkuasa. Efrain Rios Montt kini menghadapi tuntutan hokum di Spanyol dan Guatemala atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pembantaian di Dos Erres adalah satu dari 699 kasus yang dicatat oleh Komisi Klarifikasi Sejarah Guatemala yang mendata tewasnya 200.000 orang warga dalam perang saudara 36 tahun itu. (AFP/ONG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com