Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Antinarkoba Mengedarkan Sabu

Kompas.com - 27/07/2011, 20:39 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Aktif berkecimpung di dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) antinarkoba, Rinrin Marliani (34) justru terjerumus dalam rantai peredaran barang haram tersebut. Akibat pekerjaan sampingan menjadi kurir sabu, Rinrin dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (27/7/2011).

Dalam tuntutannya, jaksa Ari Dewanto menjerat Rinrin dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan, memiliki, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk sabu seberat 0,1 gram," kata Ari saat membacakan tuntutannya.

Hal yang memberatkan Rinrin tentu posisinya sebagai aktivis LSM antinarkoba, tetapi justru terlibat dalam peredaran narkoba. Akibat perbuatannya, Rinrin dianggap merusak generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

Majelis hakim akan memutuskan perkara ini pada sidang vonis pekan depan.

Sebelum duduk di kursi pesakitan, Rinrin dibekuk polisi pada Januari lalu di tempat kosnya, Jalan Pulau Bungin, Denpasar, Bali. Tertangkapnya Rinrin merupakan pengembangan dari penangkapan rekannya, Ni Ketut Sulandri.

Polisi yang menyamar sebagai pembeli bertransaksi di tempat kos Rinrin dengan menyerahkan uang tunai Rp 650.000 untuk mendapatkan sebuah paket sabu. Setelah Rinrin menyerahkan satu paket berisi kristal bening, polisi langsung membekuknya beserta barang bukti 0,1 gram sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com