Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Mantan Petinju Wanita Ditangkap

Kompas.com - 19/07/2011, 18:45 WIB

SEMARANG, Kompas.com - Seorang mantan petinju wanita yang pernah mewakili Provinsi Jawa Tengah di Pra-PON 2007, ditangkap anggota Satuan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. Dia terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Tersangka yang ditangkap tersebut bernama Sf (33), beralamat di Jalan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan," kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Sumartoyo, di Semarang, Selasa (19/7/11).

Ia mengatakan, tersangka yang pernah menjadi juara Kejuaraan Nasional Tinju Wanita 2006 tersebut ditangkap di Jalan Arteri Soekarno Hatta, Semarang, usai melakukan transaksi dengan salah seorang pembeli yang melarikan diri dari sergapan polisi. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sabu sekitar 37 gram dan sebuah telepon seluler.

"Pada saat ditangkap, ditemukan tiga paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram," ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 12 paket sabu masing-masing seberat 1 gram dan 17 gram serta 7,5 gram sabu di dua plastik. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengedarkan sabu karena disuruh suaminya yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang karena kasus penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka bertugas mengirimkan sabu ke pembeli atas perintah suaminya yang divonis satu tahun sepuluh bulan penjara karena kasus narkoba," katanya.

Menurut Wakasat, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak LP Kedungpane dalam melakukan penyelidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel Mapolrestabes Semarang dan dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com