PANAMA CITY, KOMPAS.com — Mantan orang kuat Panama, Manuel Noriega, akan diekstradisi ke Panama, kata putrinya, mengutip pernyataan pengacara Noriega, Selasa (21/6/2011).
Sandra Noreiga mengatakan, para pengacara ayahnya telah mendapat pemberitahuan resmi dari pihak berwenang Perancis bahwa negara itu setuju permintaan ekstradisi Panama.
"Tetapi kami tidak tahu hal-hal lainnya," katanya dalam satu pesan yang dikirim ke AFP.
Perancis, pada Senin (20/6/2011), mengumumkan bahwa pihaknya berencana akan melakukan proses ekstradisi untuk memulangkan kembali Noriega ke Panama untuk diadili.
Pengadilan Perancis memenjarakan Noriega (77) pada Juli 2010 setelah dia diekstradisi dari Amerika Serikat.
Sehari sebelumnya, Panama mengatakan Amerika Serikat telah memberikan persetujuannya bagi pengekstradisian Noriega ke Panama. Izin Washington diperlukan sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang ada karena ia belum menjalani penuh masa hukumannya.
"Pemerintah sedang mempersiapkan satu keputusan pengekstradisian" Noreiga, yang memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan bandingnya pada pengadilan Perancis, kata juru bicara kementerian luar negeri Bernard Valero.
Sementara itu, para anggota keluarga korban dari Noriega mengecam keputusan Panama untuk menempatkan Noriega dalam satu sel khusus apabila ia tiba.
"Suatu penghinaan jika orang ini diberi satu sel penjara yang mewah," kata Carmenza Spadafora, yang abangnya diculik dan dipancung tahun 1985.
"Noriega harus ditempatkan pada sel biasa karena semua warga Panama harus diperlakukan yang sama," kata Mauro Zuniga, yang diculik dan disiksa oleh militer Agustus 1984, kepada AFP.
Setelah dihukum di Perancis tahun lalu, Noriega akan menjalani hukuman penjara tujuh tahun karena mencuci uang hasil narkoba melalui bank-bank Perancis pada tahun 1980-an. Ia mendekam 20 tahun di sebuah penjata di Miami, Amerika Serikat, sebelum diekstradisi ke Perancis.
Ia harus menjalani tiga hukuman karena melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Panama sebagian besar selama pemerintah militernya di sana dari tahun 1983 sampai 1989. Hukuman itu masing-masing 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.