TUNIS, KOMPAS.com — Pengadilan Tunisia, Senin (20/6/2011), menjatuhkan hukuman 35 tahun penjara kepada mantan presiden Zine El Abidine Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, setelah mendapati mereka bersalah atas pencurian dan kepemilikan tidak sah uang dan permata.
Mantan pasangan nomor satu Tunisia itu diadili secara in absentia karena keduanya kini berada di Arab Saudi.
Hakim yang membacakan putusan dan hukuman di ruang pengadilan setelah hanya sehari pertimbangan mendalam juga memutuskan Ben Ali dan istrinya harus membayar denda semuanya 91 juta dinar Tunisia (Rp 565 miliar).
Hakim itu menyatakan putusan mengenai tuduhan lainnya, terkait dengan kepemilikan tidak sah obat bius dan senjata, akan disampaikan pada 30 Juni, menurut wartawan Reuters yang berada di ruang pengadilan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.