Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AM Gugat Dirnarkoba Polda Metro Rp 2011

Kompas.com - 17/06/2011, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — AM, penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menggugat atasannya, Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto, hanya dengan nilai Rp 2011. Gugatan itu menurut Nugroho Aji terkait pemberitahuan penahanan yang tertunda tiga hari, bukan soal kekurangan alat bukti dalam penangkapan.

"Yang dituntut adalah masalah pemberitahuan penahanan yang terlambat tiga hari. Tuntutan ganti rugi Rp 2011," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji, Jumat (17/6/2011), saat dihubungi wartawan.

Komisaris Besar Nugroho Aji menyebutkan, dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Fredi Budiman di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Mei 2011, polisi menemukan adanya keterlibatan Bripka BA dan Bripka S (bukan Aipda S). Kecurigaan lalu merambat ke atasan dua tersangka polisi itu, yakni Ajun Komisaris AM, Komisaris WS, dan Ajun Komisaris M.

Namun, menurut Komisaris Besar Nugroho Aji, Komisaris WS dan Ajun Komisaris M tidak terbukti terlibat. Adapun Ajun Komisaris AM terbukti terlibat dan akhirnya ditangkap pada 3 Mei 2011.

"Oknum AM merasa tidak menerima hal ini," ujar Komisaris Besar Nugroho.

Menurutnya, gugatan AM melalui proses praperadilan yang dimulai pada Senin (20/6/2011) depan adalah sah. "Biasa saja, itu hak tersangka. Namun, kami yakin menang karena sudah berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com