Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Gugat Dirnarkoba Polda Metro

Kompas.com - 17/06/2011, 17:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pengedar narkoba, AM, menggugat atasannya Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, melalui proses praperadilan. AM adalah penyidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

AM melaporkan atasannya itu, karena tidak terima dituduh terlibat dalam pengedaran narkotika. Menurut M Solihin, kuasa hukum AM, bukti permulaan keterlibatan kliennya tidak kuat, karena hanya berdasarkan keterangan Brigadir BA.

"Jelas klien saya keberatan dan ajukan sidang praperadilan," ungkap Solihin, Jumat (17/6/2011).

AM ditangkap pada 3 Mei 2011, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang ditemukan di rumah Aipda S, di Jalan Regalia, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Di rumah itu, petugas menemukan 14 jenis barang bukti narkotika.

Selain AM dan S, aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Komisaris WS, Ajun Komisaris M, dan Brigadir BA. Namun tersangka WS dan M tidak ditahan.

Solihin mengemukakan, berita acara pemeriksaan (BAP) Brigadir BA dan rekaman CCTV yang menyimpan gambar pertemuan di ruang kerja AM, tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti.

"Sebagai penyidik, klien saya berhak menyimpan barang bukti 200 gram tersebut di ruangannya. Namun kemudian barang bukti tersebut digelapkan, bukan tanggung jawab AM," ucap Solihin.

Selain itu, kliennya mengaku keberatan atas penahanan yang tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan penahanan. "Baru setelah seminggu dilakukan penahanan, surat tersebut diberikan kepada istrinya," kata Solihin.

Sidang praperadilan akan digelar Senin (20/6/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Umiyati, istri AM, dengan nomor gugatan 20/pid.prap/2011/PN Jaksel pada 8 Juni 2011.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menahan tiga oknum penyidik yang diduga terlibat peredaran narkotika. Kasus ini terbongkar setelah petugas dari Unit I menangkap seorang pengedar bernama Fredi Budiman di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Fredi yang ditangkap kedapatan menyimpan sejumlah sabu itu, menyebutkan barang bukti lain disimpan di rumah Aipda S. Dari keterangan Aipda S, kemudian merembet ke empat oknum lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com