Selain dirinya, Sulaeman juga mengaku kalau istrinya, Nani Suryani, pun adalah narapidana perkara narkoba.
Nani ditangkap 13 Mei 2009 karena kedapatan memiliki 45 kilogram ganja kering bersama enam temannya di Pamulang. Nani meneruskan bisnis Sulaeman yang sudah lebih dulu ditangkap.
Saat ini Nani masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Ketika ditanya, apakah ia dan istrinya merupakan satu jaringan peredaran narkoba, Sulaeman hanya berdiam diri sembari menundukkan wajah. ”Dari hasil penjualan ini, saya dan istri bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 400.000 per kilogram,” jelas Sulaeman.
Atas perbuatannya ini, Sulaeman terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sulaeman pun harus terpisah dari kedua anaknya yang dititipkan di rumah orangtuanya.
Ketika ditanya tentang nasib kedua anaknya itu, Sulaeman pun hanya bisa menundukkan kepala. ”Anak saya bersama orangtua di kampung,” ujarnya dengan suara perlahan.
Kesalahan sekali atau berulang kali memang kadang tidak langsung membuat seseorang menjadi jera. Penyesalan pun kerap datang kemudian.