Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Ganja yang Belum Juga Jera

Kompas.com - 16/05/2011, 03:59 WIB

Setelah enam bulan menghirup udara segar, mantan residivis Irman Sulaeman (44) kembali ditangkap petugas Kepolisian Sektor Ciledug karena menyimpan 64 kilogram daun ganja kering, Sabtu (14/5).

Petugas menemukan ganja kering yang siap diedarkan dan empat unit timbangan di dalam rumah tersangka yang berada di Jalan H Mean III RT 02 RW 03, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

”Saat penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa ganja kering itu sudah dikemas dalam 64 bungkusan plastik. Masing-masing bungkusan berisi ganja kering seberat satu kilogram,” kata Kepala Polsek Ciledug Komisaris Sukiman kepada wartawan, Minggu (15/5).

Menurut Sukiman, tersangka sudah lama dijadikan target operasi karena disebut-sebut sebagai pengedar besar di daerah Ciledug dan sekitarnya. Penangkapan Sulaeman ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelum ini Sulaeman pernah dipenjara selama 2,5 tahun dan 4 tahun.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi ganja di daerah Pojok, Karang Timur.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat ciri-ciri target, tim buru sergap langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian. Akan tetapi, karena tersangka mencium kedatangan petugas, ia berhasil kabur. ”Awalnya pengintaian kami gagal,” kata Sukiman.

Beberapa hari kemudian, petugas kembali melakukan pengintaian. Polisi juga sabar menunggu tersangka sampai pulang ke rumahnya. Setelah memastikan pria beranak dua itu datang ke rumahnya, polisi langsung menangkapnya.

Tergoda teman di sel

Di hadapan petugas, Sulaeman mengaku bahwa ganja di rumah kontrakannya itu adalah kiriman ”bandar besar” berinisial AGR di Aceh.

”AGR itu teman saya sewaktu ada di sel. Setelah keluar dari penjara, AGR mengajak saya berjualan ganja lagi, dengan iming-iming keuntungan besar,” tutur Sulaeman.

Selain dirinya, Sulaeman juga mengaku kalau istrinya, Nani Suryani, pun adalah narapidana perkara narkoba.

Nani ditangkap 13 Mei 2009 karena kedapatan memiliki 45 kilogram ganja kering bersama enam temannya di Pamulang. Nani meneruskan bisnis Sulaeman yang sudah lebih dulu ditangkap.

Saat ini Nani masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Ketika ditanya, apakah ia dan istrinya merupakan satu jaringan peredaran narkoba, Sulaeman hanya berdiam diri sembari menundukkan wajah. ”Dari hasil penjualan ini, saya dan istri bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 400.000 per kilogram,” jelas Sulaeman.

Atas perbuatannya ini, Sulaeman terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sulaeman pun harus terpisah dari kedua anaknya yang dititipkan di rumah orangtuanya.

Ketika ditanya tentang nasib kedua anaknya itu, Sulaeman pun hanya bisa menundukkan kepala. ”Anak saya bersama orangtua di kampung,” ujarnya dengan suara perlahan.

Kesalahan sekali atau berulang kali memang kadang tidak langsung membuat seseorang menjadi jera. Penyesalan pun kerap datang kemudian.

(Pingkan Elita Dundu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com