Setelah enam bulan menghirup udara segar, mantan residivis Irman Sulaeman (44) kembali ditangkap petugas Kepolisian Sektor Ciledug karena menyimpan 64 kilogram daun ganja kering, Sabtu (14/5).
Petugas menemukan ganja kering yang siap diedarkan dan empat unit timbangan di dalam rumah tersangka yang berada di Jalan H Mean III RT 02 RW 03, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
”Saat penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa ganja kering itu sudah dikemas dalam 64 bungkusan plastik. Masing-masing bungkusan
Menurut Sukiman, tersangka sudah lama dijadikan target operasi karena disebut-sebut sebagai pengedar besar di daerah Ciledug dan sekitarnya. Penangkapan Sulaeman ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelum ini Sulaeman pernah dipenjara selama 2,5 tahun dan 4 tahun.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi ganja di daerah Pojok, Karang Timur.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat ciri-ciri target, tim buru sergap langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian. Akan tetapi, karena tersangka mencium kedatangan petugas, ia berhasil kabur. ”Awalnya pengintaian kami gagal,” kata Sukiman.
Beberapa hari kemudian, petugas kembali melakukan pengintaian. Polisi juga sabar menunggu tersangka sampai pulang ke rumahnya. Setelah memastikan pria beranak dua itu datang ke rumahnya, polisi langsung menangkapnya.
Di hadapan petugas,
”AGR itu teman saya sewaktu ada di sel. Setelah keluar dari penjara, AGR mengajak saya berjualan ganja lagi, dengan iming-iming keuntungan besar,” tutur Sulaeman.