Pemantauan dilakukan bekerja sama dengan TNI, Polri, dan negara tetangga, antara lain dengan Malaysia dan Australia.
Untuk mengurangi peluang penangkapan secara ilegal, pemerintah tahun ini berencana menghentikan izin untuk impor kapal ikan. Alasannya, diduga sebagian kapal impor yang beroperasi di dalam negeri melarikan hasil tangkapan ke luar negeri. Praktik tersebut dilakukan dengan memindahkan muatan ikan ke kapal lain di tengah laut (
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menyatakan, fungsi pengawasan perikanan mulai dialihkan ke TNI AL.
Guna menambah kekuatan armada patroli perikanan, menurut
Syahrin, tahun ini dilakukan modifikasi satu unit kapal ikan untuk menjadi kapal tanker.
Kapal ikan yang dimodifikasi itu adalah kapal sitaan asal China. Kapal ini memiliki kapasitas penyimpanan BBM 250 ton. Anggaran untuk modifikasi kapal sekitar Rp 5 miliar.
”Kapal tanker itu akan difungsikan untuk menyuplai kebutuhan BBM bagi kapal-kapal patroli agar beroperasi lebih lama di laut,” ujarnya.
Sepanjang 2010 telah disita lima unit kapal berbobot mati 300 ton, empat di antaranya diserahkan ke pemerintah daerah untuk dikelola. Kapal tersebut diserahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku, Kepulauan Riau, Gorontalo, dan Kalimantan Barat.