Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Nomor Tiga Yakuza Diciduk

Kompas.com - 02/12/2010, 03:17 WIB

Heboh perang antar-sindikat Jepang merebak pada tahun 1997. Saat itu bos nomor dua Yamaguchi-gumi dibunuh di Kobe oleh seorang pembunuh bayaran dari kelompok lain, bernama Nakano-gumi.

Dua pemimpin Nakano-gumi kemudian terbunuh, diduga sebagai aksi balas dendam.

Hukum Jepang kemudian memperketat pelarangan atas eksistensi sindikat kejahatan. Pada tahun 2008, pemerintah memunculkan peraturan yang melarang pemberian imbalan uang atau hadiah bagi para kelompok penjahat yang telah melakukan aksi-aksi brutal demi kepentingan para sindikat kejahatan.

”Irie diduga memberi 46.400 dollar AS (sekitar Rp 410 juta) sebagai imbalan terhadap pembunuh bayaran,” kata juru bicara kepolisian Osaka.

Seorang petinggi kepolisian Osaka kepada harian Sankei berbicara soal penangkapan terakhir itu. ”Kini kelompok kejahatan tidak bisa lagi memberi bayaran kepada pembunuh bayaran. Tidak akan ada lagi yang tertarik menjadi pembunuh bayaran jika imbalan tidak diperbolehkan. Langkah itu amat berguna meredam konflik-konflik bawah tanah,” katanya.

Kelompok Yakuza Jepang, berbeda dengan mafia Italia atau triad, tidak dinyatakan ilegal. Para anggota Yakuza, kebanyakan berbadan atletis, malah menjalankan sejumlah perusahaan, yang alamat dan daftar telepon mereka terdaftar resmi. Kelompok ini menjalankan perjudian, bisnis narkoba, prostitusi, dan simpan pinjam, kejahatan kerah putih yang melibat korporasi ternama Jepang. (AFP/MON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com