Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Buta Huruf Disuruh Baca BAP

Kompas.com - 11/11/2010, 04:14 WIB

Tangerang, Kompas - Pada berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik Kepolisian Sektor Ciputat atas perkara dugaan pencurian oleh Rasminah binti Rawan alias Rasmiah (55) ditemukan banyak kejanggalan.

Dalam proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), nenek buta huruf itu disuruh membaca kembali isi BAP sebelum membubuhkan cap jempol. Selain itu, laporan resmi dari saksi pelapor atas tuduhan pencurian itu sekaligus penyerahan barang bukti dilakukan tiga hari atau tanggal 8 Juni 2010, setelah terdakwa diperiksa dan pembuatan BAP tanggal 5 Juni. Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum saat itu juga berulang kali disuruh membubuhkan cap jempol pada sejumlah lembaran kertas yang tak diketahui isinya.

Demikian terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penyidik polisi Briptu Pamudji (29) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/11). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Widiatmoko.

Hotma Sitompul dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, penasihat hukum Rasminah, mempertanyakan keterangan BAP yang dibuat penyidik di Kantor Polsek Ciputat pada 5 Juni itu. ”Sewaktu diperiksa, saksi tahu kalau terdakwa ini buta huruf. Mengapa dalam BAP menyatakan, setelah diperiksa, saksi meminta terdakwa membacakan kembali isi BAP sebelum dicap jempol?” ujar Hotma.

Saksi terlihat bingung atas pertanyaan itu. Namun, Hotma langsung berdiri dan meminta saksi, jaksa, dan majelis hakim melihat bersama-sama isi BAP yang dimaksud.

Awalnya, saksi kelabakan menjawabnya. Setelah didesak, akhirnya saksi mengatakan isi BAP itu tidak benar. ”Yang benar, saya membacakan satu per satu isi BAP. Selanjutnya, saya meminta terdakwa untuk cap jempol di bagian bawah BAP,” kata saksi.

Terdakwa membantah keterangan saksi itu. ”Penyidik itu menyuruh saya membaca isi BAP. Tetapi karena tidak bisa membacanya, penyidik itu menyuruh saya cap jempol,” kata Rasminah sembari menunjuk Pamudji.

Cap jempol juga harus dibubuhkan di lembaran kertas yang tidak diketahui isinya sewaktu terdakwa berada di dalam sel.

”Penyidik itu datang lagi dan menyuruh saya cap jempol. Saya bilang, tunggu dulu anak saya. Tetapi, penyidik itu bilang, buat apa menunggu anak karena yang menjadi tersangka itu saya,” ujar Rasminah.

Atas kejanggalan BAP itu, Hotma meminta agar BAP dicabut. ”Jaksa seharusnya tahu, apakah pembuatan BAP sudah benar atau salah,” kata Hotma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com