Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNPB Tidak Tolak Obama

Kompas.com - 20/03/2010, 12:56 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com- Komite Nasional Papua Barat menyatakan tidak menolak kedatangan Presiden Amerika Serikat Barrack Obama ke Indonesia. Mereka hanya meminta Negeri Adidaya itu turut bertanggungjawab atas berbagai permasalahan di Papua menyangkut Penentuan Pendapat Rakyat 1969 dan pelanggaran hak asasi manusia.

Juru Bicara KNPB, Mako Tabuni, Sabtu (20/3/2010), di Jayapura, mengatakan keberatan dengan berita yang dirilis media ini pada 18 Maret 2010 saat demonstrasi di Universitas Cenderawasih Jayapura Papua. Saat itu dirilis berita Mahasiswa Tolak Kedatangan Obama, dan beberapa saat kemudian diberitakan pula bahwa mahasiswa Papua ingin bertemu Obama.

"KNPB tidak berurusan dengan datang atau tidaknya Presiden Obama. Itu urusan negara," ujarnya. Ihwal saat orasi di Uncen 18 Maret 2010 lalu ada seorang orator yang menyatakan menolak Obama datang ke Indonesia sebelum menyelesaikan masalah Freeport, Mako mengatakan itu bukan pernyataan resmi KNBP.

Beberapa pernyataan KNPB yaitu menuntut pemerintah AS bertanggung-jawab atas kesalahan dan permasalahan di Papua. Diantaranya, aktivitas pertambangan Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika Papua yang berinduk di Freeport McMoran Amerika Serikat harus dihentikan karena tidak membawa kesejahteraan bagi orang Papua.

Ia pun mengungkit permasalahan Pepera 1969 yang dinilai cacat hukum. AS tahu persis proses Pepera yang tidak adil dan cacat hukum. "Jadi kami minta AS mendesak PBB dan Indonesia untuk menggelar referendum di Papua," ujarnya.

Dijelaskan pula, KNPB menolak berbagai bentuk dialog Jakarta-Papua. Ia menilai dialog bukan solusi karena nasib Papua ditentukan oleh seluruh Rakyat Papua, bukan perwakilan saja. "Karenanya kami tuntut referendum, bukan yang lain," ujarnya.

Mako mengatakan, tuntutan ini ingin disampaikan sendiri kepada Presiden Obama. Kedatangan Obama ke Indonesia diundur menjadi Juni mendatang. Tidak jadi tanggal 22 Maret ini karena Obama harus menghadiri parlemen setempat untuk pengesahan UU Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com