Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suu Kyi "Dipecat" dari NLD

Kompas.com - 11/03/2010, 08:17 WIB

NLD belum memutuskan akan ikut pemilu atau tidak. Sebelum Undang-Undang Pendaftaran Partai Politik, junta telah memublikasikan Undang-Undang Komisi Pemilu yang membentuk sebuah komisi pemilu baru yang bertugas mengawasi jalannya pemilu. Anggota komisi, berjumlah lima orang, ditunjuk oleh junta.

Masih ada tiga undang-undang pemilu yang belum dipublikasikan junta, yaitu menyangkut pemilu Pyithu Hluttaw atau DPR, Amyotha Hluttaw atau Dewan Nasional, dan parlemen wilayah dan negara bagian. Semua undang-undang dipublikasikan secara bertahap di surat kabar milik junta.

Menanggapi aturan pemilu yang ditetapkan junta militer Myanmar, Aung Din dari Kampanye AS untuk Burma mendesak langkah internasional untuk merespons undang-undang tersebut. ”Sekarang bola ada di PBB, Amerika Serikat, dan komunitas internasional, yang telah berulang kali menyerukan kepada junta untuk mengadakan pemilu yang inklusif, bebas, dan adil,” kata Aung Din.

Win Min, analis Myanmar yang berbasis di Thailand, mengatakan, UU Pendaftaran Parpol lebih merupakan serangan terhadap NLD daripada terhadap Suu Kyi. ”(Pemimpin junta) Than Shwe tidak ingin NLD maju pemilu. Memang akan sulit bagi mereka karena harus memecat Suu Kyi dan anggota lainnya yang ditahan, serta setuju terhadap konstitusi 2008,” ujarnya. (AP/AFP/Reuters/FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com