Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Permohonan Banding Suu Kyi

Kompas.com - 27/02/2010, 04:16 WIB

Yangon, Jumat - Mahkamah Agung Myanmar, Jumat (26/2), menolak permohonan banding demi pembebasan pemimpin oposisi, Aung San Suu Kyi, dari status tahanan rumah. Hal itu membuat dia tetap dalam tahanan menjelang pemilu yang dijanjikan oleh junta akan berlangsung tahun ini.

Keputusan MA itu telah diduga sebelumnya. Putusan hukum di Myanmar jarang berpihak kepada oposisi, dan junta tampak bertekad membuat Suu Kyi, seorang pemenang Hadiah Nobel Perdamaian, ditahan hingga pemilu usai.

Pengacara Suu Kyi, Nyan Win, mengatakan kepada wartawan akan mengajukan sebuah ”banding khusus” terakhir kepada MA untuk mendapatkan pembebasannya. Suu Kyi tidak berada di pengadilan di Yangon untuk mendengar putusan itu pada Jumat.

”Permohonan banding ditolak. Mereka hanya membacakan putusan tanpa menyebutkan alasan sehingga kami tidak tahu mengapa mereka menolak,” kata Nyan Win yang juga jubir Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).

”Hari ini kami akan mengajukan sebuah banding khusus,” katanya.

Langkah berikutnya adalah menulis kepada Ketua MA dan meminta sebuah majelis hakim di Yangon untuk memeriksa permohonan banding khusus itu. Kalau langkah itu gagal juga, mereka bisa meminta banding serupa untuk diperiksa di ibu kota yang baru, Naypyidaw.

Mengecewakan

Para pengacara Suu Kyi mengajukan banding kepada MA pada November. Itu dilakukan setelah sebuah pengadilan yang lebih rendah sebulan sebelumnya memperkuat putusan untuk menjatuhinya hukuman 18 bulan tahanan rumah atau memperpanjang masa tahanan Suu Kyi.

Suu Kyi dinyatakan bersalah pada Agustus karena melanggar syarat penahanan, yakni kedatangan seorang warga AS yang berenang di rumahnya di tepi danau dan menginap.

Suu Kyi telah ditahan selama 14 tahun dalam 20 tahun terakhir. NLD menang pemilu secara telak pada 1990, tetapi militer yang telah memerintah Myanmar sejak 1962 menolak untuk menyerahkan kekuasaan.

Junta itu telah mengumumkan akan mengadakan pemilu tahun ini berdasarkan konstitusi yang memperbolehkan militer untuk tetap memegang kekuasaan yang besar.

Kalau pemilu itu berlangsung seperti yang direncanakan dan Suu Kyi menjalani 18 bulan masa hukumannya yang paling akhir, dia masih ada dalam tahanan selama pemilu. Pemerintah Singapura mengatakan, ditolaknya banding Suu Kyi ”sangat mengecewakan”. (AFP/AP/DI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com