Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Konflik karena Masalah Perbatasan

Kompas.com - 22/03/2009, 05:21 WIB

Akan tetapi, ada keengganan menyentuh lebih dalam masalah sengketa perbatasan. Ini mengindikasikan masih besarnya resistensi untuk melonggarkan urusan kedaulatan.

Masalah perbatasan berpotensi besar menimbulkan konflik. Hal ini sebisa mungkin harus dihilangkan dengan menyelesaikan sengketa perbatasan. Hilangnya sengketa perbatasan membuat kedaulatan lebih terjamin.

Bagaimana menyelesaikannya? Dibutuhkan upaya terkoordinasi dengan mekanisme lebih sederhana dan bisa diterima semua pihak. Tanpa ini, penyelesaian masalah perbatasan sering butuh waktu lama.

Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan, penyelesaian masalah perbatasan antara RI dan Vietnam, misalnya, dibutuhkan lebih dari 30 tahun. Penyelesaian perbatasan RI-Singapura segmen barat itu dibutuhkan waktu lima tahun.

Penyelesaian sengketa perbatasan melalui International Court of Justice (ICJ) di Den Haag membutuhkan waktu lama dengan biaya. Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan, misalnya, selesai dalam delapan tahun. Padahal di antara negara-negara ASEAN, ada cukup banyak sengketa perbatasan yang butuh penyelesaian.

Rujukan bersama

Dalam penyelesaian masalah perbatasan sesungguhnya telah cukup banyak rujukan yang bisa dipakai. Di antaranya ada United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Kelautan). Selain UNCLOS, terdapat sejumlah keputusan ICJ yang bisa dijadikan acuan dalam perundingan masalah perbatasan. Penyelesaian perbatasan laut untuk segmen barat antara RI-Singapura, dengan membuat rujukan bersama sebagai pedoman penyelesaian masalah perbatasan, juga menjadi contoh baik.

Akan tetapi, dalam banyak penyelesaian masalah perbatasan, keberadaan itikad baik dari pihak-pihak yang bersengketa juga menjadi modal utama yang sangat menentukan. Sayangnya, banyak pihak lebih senang ”menggantung” masalah perbatasan ini karena berbagai pertimbangan yang lebih banyak berbobot politis.

Maka dari itu, selayaknyalah bila ASEAN sebagai sebuah organisasi kawasan mendorong secara politis agar sengketa-sengketa perbatasan di antara negara-negara anggotanya segera diselesaikan. Tuntasnya masalah perbatasan pada akhirnya juga akan memperkuat upaya-upaya untuk memperkuat saling percaya (confidence building measures). Hal ini masuk dalam kerangka kerja menuju komunitas politik dan keamanan ASEAN.

Sebagaimana disampaikan Menlu Hassan ketika berpidato seusai penandatanganan perjanjian perbatasan RI-Singapura, segmen barat, beberapa waktu lalu, tuntasnya masalah perbatasan akan semakin memperkuat kerja sama di antara kedua negara karena hilangnya ”batu-batu” yang bisa menjadi sandungan dalam hubungan dua negara.

Maka, inilah saatnya ASEAN lebih berani mendorong negara-negara anggota menuntaskan sengketa-sengketa perbatasannya. Akan lebih baik lagi bila ASEAN juga mampu membuat semacam pedoman penyelesaian masalah perbatasan tersebut ketimbang bertikai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com