Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bapak Bom Atom" Pakistan Bebas

Kompas.com - 07/02/2009, 07:38 WIB

ISLAMABAD, SABTU — Sebuah pengadilan Pakistan pada Jumat (6/2) membebaskan pakar nuklir Abdul Qadeer Khan.

Khan, yang dijuluki oleh warga Pakistan sebagai "bapak bom atom" negara itu, diberi pengampunan setelah dikenakan tahanan rumah tahun 2004 oleh presiden (waktu itu) Pervez Musharraf.

Ia ditahan setelah mengaku di televisi menjual rahasia-rahasia nuklir kepada Iran, Korea Utara, dan Libya. "Pengadilan tinggi memutuskan dia seorang warga negara yang bebas," kata salah seorang dari pengacara Khan, Iqbal Jaffry, kepada sebuah stasiun televisi.

"Ia akan memiliki semua hak yang diperoleh penduduk berdasarkan konstitusi dan Al Quran," katanya.

Pengenaan tahanan rumah terhadap Khan telah diperlonggar tahun lalu dan ia telah diizinkan untuk menemui para sahabat. Ia memberikan serangkaian wawancara ke media setelah pemerintah baru berkuasa Maret lalu.

Pakar berusia 72 tahun, yang dirawat karena kanker prostat, membuat jengkel militer karena memberikan pernyataan-pernyataan tentang penyelundupan peralatan nuklir yang tampaknya melibatkan militer dan mantan panglima angkatan darat dan Presiden Musharraf.

Sebuah pengadilan menguatkan penahanannya pada Juli tahun lalu dan melarang dia berbicara dengan media tentang proliferasi nuklir, sementara ia berada dalam tahanan rumah.

Tahun lalu, satu badan pengawasan nuklir PBB  mengatakan, jaringan Khan menyelundupkan cetak biru persenjataan nuklir ke Iran, Libya, dan Korea Utara dan aktif di 12 negara.

Bulan lalu, departemen itu mengatakan, pihaknya mengenakan sanksi-sanksi terhadap 13 orang dan perusahaan swasta karena keterlibatan mereka dalam jaringan Khan itu.

Pakistan menganggap kasus proliferasi nuklir Khan sudah ditutup, tetapi para ahli nuklir AS dan internasional yang menyelidiki proliferasi masih ingin memeriksa Khan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com