Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudan Bantah Langgar HAM

Kompas.com - 24/01/2009, 15:37 WIB

KHARTOUM, SABTU - Sudan membantah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap orang-orang telantar di Darfur, tempat 33 warga sipil meninggal di tangan pasukan keamanan pada Agustus lalu, menurut penyelidikan PBB. "Kami menolak fakta-fakta itu," kata juru bicara kementerian luar negeri Ali al-Sadiq ,Jumat (23/1) malam.
 
Penyelidikan bersama yang dilakukan Komisi Tinggi HAM PBB dan misi pemelihara perdamaian Uni Afrika-PBB di Darifur Jumat mengatakan pasukan keamanan pemerintah Sudan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum HAM internasional terhadap penduduk sipil di kamp IDP Kalma pada 25 Agustus.
  
Para peneliti PBB mengatakan, polisi dan pasukan keamanan sedang mencari senjata-senjata di kamp terbesar Darfur bagi orang-orang telantar (IDP), yang berhadapan dengan kelompok kamp penduduk. Mereka meminta agar kamp mereka tidak dimasukinya. "Pasukan keamanan melakukan tembakan udara, sebelum menembaki massa," yang menewaskan 33 orang, termasuk 10 perempuan dan sembilan anak, serta melukai 108 orang lainnya dari kamp penduduk, kata PBB dalam pernyataannya.
  
"Pasukan keamanan menggunakan senjata yang mematikan untuk hal yang tidak perlu, tidak seimbang dan bertentangan dengan hukum," katanya.
  
Sadiq mengatakan, pasukan Sudan memasuki kamp-kamp untuk menyita senjata yang ada di sana, dan memberikan informasi kepada Misi Uni Afrika-PBB di Darfur. "Ketika informasi menjadi sangat penting, kami mengambil keputusan untuk melakukan ’pembersihan’ senjata," katanya.
 
Sudan menganggap Kalma, suatu kamp miskin yang bergolak di Darfur selatan, sebagai sumber dukungan bagi pemberontak suku minoritas, yang telah berperang sejak enam tahun lalu. Kamp tersebut adalah tempat tinggal bagi sekitar 80.000 orang-orang yang tak berumah akibat konflik.
  
PBB mengatakan, sekitar 300.000 orang telah tewas dan lebih dari 2,2 juta lainnya terlantar sejak pemberontakan terhadap pemerintah yang didominasi Arab Sudan meletus pada Februari 2003. Khartoum mengatakan korban tewas mencapai 10.000 orang.
  
Laporan-laporan yang datang dari Mahkamah Kejahatan Internasional memutuskan akan menguji fakta itu untuk memutuskan, apakah akan dikeluarkan surat penahanan kepada Presiden Sudan Omar al-Beshir dengan tudingan melakukan genosida di Darfur.
  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com