Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Kompas.com - 13/11/2008, 16:01 WIB

YOGYAKARTA, KAMIS — Pernikahan dini setidaknya melanggar lima hak anak. Ironisnya, pernikahan dini masih banyak terjadi di Indonesia. Hal itu diungkapkan Tri Lestari Dewi Saraswati, Direktur Lembaga Studi dan Pengembangan Perempuan dan Anak Yogyakarta, Kamis (13/11) di Yogyakarta.

Menurut Tri, hak-hak anak yang dilanggar, yaitu pertama, hak untuk mendapatkan pendidikan. "Dengan kasus pernikahan dini itu, anak tidak melanjutkan sekolah," katanya.

Kedua, hak untuk berpikir dan berekspresi. Sesuai UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan setiap anak berhak untuk berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orangtuanya. "Dengan kasus pernikahan dini tentunya anak sudah tidak lagi bisa mengekspresikan dan berpikir sesuai usianya karena dia dituntut dengan berbagai kewajiban sebagai seorang istri," ucapnya.

Ketiga, hak untuk menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya. "Perlu dipertanyakan apakah dalam kasus pernikahan dini anak telah dimintai pendapatnya dan didengar pendapatnya. Sebab, pada kenyataannya orang dewasa cenderung memandang anak belum mampu menentukan keputusan sendiri.

Akhirnya, ujar Tri, orang dewasalah yang mengambil keputusan dan mengatasnamakan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. "Padahal, banyak motif berdasarkan kepentingan orang dewasa atau orangtua, seperti motif ekonomi," katanya.

Keempat, hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, berekspresi, dan berkreasi. Kelima, hak perlindungan. Anak seharusnya dilindungi dari pernikahan dini yang berdampak pada perkembangan anak, baik secara fisik maupun psikis.

Rohidin, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyatakan, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengatasnamakan agama atau hukum agama bahwa perkawinan dini itu bisa dibenarkan. "Karena tidak diatur dalam hukum Islam," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com