Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkan Pernikahan Dini, UU Perkawinan Perlu Direvisi

Kompas.com - 13/11/2008, 10:01 WIB

YOGYAKARTA, KAMIS — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu direvisi. Sebab, UU ini membolehkan pernikahan dini. Tri Lestari Dewi Saraswati, Direktur Lembaga Studi dan Pengembangan Perempuan dan Anak Yogykarta mengatakan, UU Perkawinan mengatur usia minimal untuk menikah adalah 16 tahun.

"Usia 16 tahun menurut KHA (konvensi hak anak) yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa masih termasuk anak," katanya, Kamis (13/11) dalam diskusi panel "Pernikahan Dini Dalam Perspektif Perlindungan Anak dan Syariat Islam" di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Tri menungungkapkan, berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berfungsi sebagai instrumen mengimplementasikan KHA, disebutkan yang dimaksud anak adalah sampai usia 18 tahun. "Karena itu perlu adanya revisi UU perkawinan yang lebih berspektif anak," katanya.

Tri Lestari mengungkapkan, selain adanya pelanggaran terhadap hak anak, pernikahan dini melalaikan prinsip dasar KHA, yaitu kepentingan terbaik bagi anak yang harus dilihat dari sudut pandang anak, bukan dari orang dewasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com