Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKW Dihajar di Depan Menteri

Kompas.com - 08/09/2008, 11:03 WIB

Upah minimum TKW di Hongkong adalah 3.450 dolar Hongkong per bulan. Namun sejumlah TKW mendapat upah sekitar 2.000 dolar Hongkong per bulannya. ”Itu pun banyak yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan. Ada yang sejak pertama datang tidak menerima upah sedikit pun,” jelas Franky. Selain itu, sejumlah TKW menghadapi pemotongan gaji oleh Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan agen-agen tenaga kerja.

Komisioner Komnas Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, Sri Wiyanti Eddyono, semalam, mengaku belum mendengar kabar tentang pemukulan TKW oleh aparat keamanan Konjen RI di Hongkong. Meski demikian, Sri Wiyanti menyesalkan tindakan kekerasan terhadap para TKW. ”Apa pun alasannya, upaya kekerasan bukan jalan yang terbaik, mengapa tidak melakukan dialog saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, ekspresi para TKW dengan membentangkan spanduk merupakan pernyataan yang wajar. Mereka memang merasakan kepahitan nasib buruh migran. ”Kekerasan itu tindakan yang tidak bijaksana karena TKW sedang berada dalam keadaan tidak menguntungkan,” imbuhnya.

TKW Indonesia yang bekerja di Hongkong jumlahnya lebih dari 100.000 orang. Mereka, rata-rata, mendapatkan gaji sekitar 3.000 dolar Hongkong per bulan atau sekitar Rp 4 juta. Jumlah tersebut memang cukup fantastis bila dibandingkan gaji pembantu rumah tangga di Jakarta yang berkisar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per bulan.

Alasan para wanita itu menjadi TKW di Hongkong antara lain kemiskinan, perceraian, poligami, dan ditinggal mati oleh suami. Rata-rata dari mereka harus menghidupi anak, orangtua, serta keluarga yang miskin.  (SAB)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com